Letda R Gelapkan Uang Demi Judi Online
Letda R Prajurit Kostrad Nekat Gelapkan Uang Kesatuannya Rp 876 Juta untuk Judi Online
Letda R kini dicopot dari jabatannya dan dijebloskan ke sel serta juga terancam di-PTDH atau dipecat dari kesatuannya TNI AD.
"Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer. Sekarang yang marak kan judi online, ya kita hukum," kata Agus, saat diwawancarai wartawan di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Namun, Agus juga menyampaikan akan memberikan hadiah jika anggotanya memiliki prestasi.
"Ada juga reward kalau dia berprestasi, kita berikan penghargaan berupa sekolah, kenaiakan pangkat luar biasa," jelas dia.
Saat ditanya apakah akan memberikan atensi khusus kepada anggota TNI yang bermain judi online, Agus menekankan akan memberikan hukuman.
"Kalau dia melanggar, kita hukum. Ada aturannya," imbuh Agus.
Sementara, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkap pemerintah terus berupaya memberantas praktek judi online yang kian gencar terjadi di Indonesia.
Hadi juga meminta pimpinan TNI dan pimpinan Polri memberi perhatian khusus kepada setiap anggotanya agar tidak ikut ke dalam praktik judi online.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh pimpinan kementerian/lembaga, termasuk TNI, Polri, juga kerap memberikan perhatian khusus kepada seluruh jajarannya supaya tidak terjebak judi online. Sehingga upaya upaya mitigasi dengan pencegahan maupun tindakan hukum ini bisa selasar," kata mantan Panglima TNI ini, Kamis (13/6/2024).
Ini Kata Panglima TNI
Letda R, perwira keuangan atau Paku TNI AD dari Brigif 3/Tri Budi Sakti (TBS), Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam dipecat dari TNI.
Ancaman ini muncul setelah dia ketahuan menggelapkan uang kesatuan untuk main judi online.
Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto pun telah menginstruksikan agar prajurit yang terlibat judi online agar dipecat.
"Sudah ada sanksi tegas dari Panglima untuk prajurit yang terlibat judi online, kalau pecat, ya pecat," kata Kadispenad, Brigjen Kristomei Sianturi di Jakarta, Sabtu (22/6/2024), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Namun, sanksi pemecatan akan dijatuhkan setelah yang bersangkutan menjalani sidang di pengadilan militer.
"Yang memutuskan pengadilan militer," kata Kristomei Sianturi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ilustrasi-Oknum-TNI-kiri-dan-Ilustrasi-Judi-Online-Kanan-afgaqga.jpg)