Bidan Digerebek Dengan Sopir Ambulans

Nasib Bidan EK Digerebek Ngamar Bareng Sopir Ambulans Berondong, Terancam 1 Tahun Penjara-Kode Etik

Insiden ini terungkap ketika suami EK, MI, menggerebek mereka di sebuah kamar hotel di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman.

|
Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Sopir Ambulans (kiri) dan Bidan EK (Kanan). Nasib Bidan EK Digerebek Ngamar Bareng Sopir Ambulans Berondong, Terancam 1 Tahun Penjara-Kode Etik 

Kini kedua pasangan selingkuh tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Suami Lapor Polisi

Suami bidan MI (37) yang grebek istri tanpa busana bareng sopir Ambulans di Polewali Mandar.

Terlalu kecewa, ia enggan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

Ia menempuh jalur hukum dengan melaporkan sang istri ke polisi.

MI (37), suami sah bidan berinisial EK (33) yang kedapatan selingkuh dengan Pria Idaman Lain (PIL) inisial MZ (22) menolak damai.

MI memilih tetap melanjutkan proses hukum untuk keduanya.

Sebelumnya EK kedapatan sedang indehoy dengan MZ di sebuah hotel yang berada di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman.

Saat menggerebek istrinya selingkuh, MI ditemani aparat kepolisian dari Polsek Wonomulyo.

Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka perkara perzinaan, ancaman hukuman satu tahun pada Selasa (11/6/2024) kemarin.

MI menuntut agar keduanya dihukum berat.

Dia enggan mencabut laporan, memilih jalur hukum, rencana mediasi di Unit PPA Satreskrim Polres Polman pun gagal.

MI menyampaikan rasa kecewa terhadap istrinya, meski mengaku ada keretakan hubungan dalam keluarganya.

"Saya menikah 2019, sudah lima tahun, dikaruniai satu anak, saya serahkan kasus ini sepenuhnya ke pihak berwajib," terang MI usai diperiksa di ruangan PPA dikutip dari TribunSulbar.com

Dia mengatakan akan terus melanjutkan pelaporan kasus tersebut, agar istrinya jera.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved