Berita Viral

Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, Kasat Reskrim Polresta Barelang Dimutasi Setelah Berantas Judi Online

Nama Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto mendadak menjadi perhatian publik tanah air karena dimutasi setelah memberantas judi online dengan omset Rp 2 M

TribunBengkulu.com/Ist
Kompol R Moch Dwi Ramadhanto. 

"guna persiapan untuk mengikuti Tahapan Seleksi, Jenjang Pendidikan Pengembangan Karir Polri melalui Pendidikan Sespimen Th 2024-2025," tegas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (20/6/2024).

Lanjut Pandra, hal ini merupakan bentuk apresiasi dari pimpinan khususnya pak Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, atas kinerja dan Loyalitas Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, yang telah menunaikan tugasnya dengan sangat baik di Jajaran Polda Kepri Provinsi Kepulauan Riau ini.

"Pak Kapolda Kepri sangat apresiasi atas kinerja yang telah dilaksanakan dengan baik oleh Kompol R Dwi Ramadhanto sebagai Kasat Reskrim Polresta Barelang," ungkap Pandra.

Tentunya dalam apresiasi ini, tidak lain dari hal pengukapan-pengukapan kasus maupun menjalani operasional kepada masyarakat langsung,

seperti penindakan kasus pemberantasan perjudian online , pengamanan pemilu, Pulau Rempang , penindakan curanmor, dan penegakan hukum kriminal lainnya .

Dengan prestasi-prestasi yang telah diraih oleh Kompol R Moch Ramadhanto selama menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Barelang, layak mendapatkan promosi dalam rangka jenjang pengembangan karier pendidikan sespimen.

Oleh karena itu, Kompol R Moch Ramadhanto dimutasi agar bisa berfokus untuk mengikuti tahapan seleksi jenjang pendidikan pengembangan karier polri.

"Biar fokus Kompol R Moch Ramadhanto untuk bersekolah pendidikan sespimennya , kalau masih sebagai Kasat Reskrim, takutnya nanti akan mengganggu konsentrasi beliau " tutupnya.

Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. (IST)

Sanksi Judi Online

Isi Pasal 27 Ayat (2) UU 1/2024
Pada dasarnya, judi online merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Unsur Pasal 27 Ayat (2) UU 1/2024
Dari bunyi Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024, terdapat beberapa penjelasan unsur, sebagai berikut:

"Mendistribusikan" adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.
"Mentransmisikan" adalah mengirimkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada pihak lain melalui sistem elektronik.

"Membuat dapat diakses" adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau public.

Kemudian, yang dimaksud pada Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 di atas mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.[2]

Lalu, orang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024. (**)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved