Viral di Media Sosial

Viral Timwas Haji Makan dan Tempati VIP Jemaah Haji, Hingga Dirujak Netizen 'Tidak Punya Empati '

Viral tim pengawas (Timwas) haji makan dan tempati VIP jemaah haji hingga dihujat netizen.

Editor: Yuni Astuti
Twitter (X) Nol Gagal
Kolase foto Timwas. Viral Timwas Haji Makan dan Tempati VIP Jemaah Haji, Hingga Dirujak Netizen 'Tidak Punya Empati ' 

Anggota Timwas Haji DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, menyatakan bahwa penyelenggaraan haji melibatkan banyak pihak, tidak hanya Kementerian Agama (Kemenag) sebagai leading sector.

Kang Ace menegaskan bahwa penyelesaian masalah penyelenggaraan haji tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Sebelumnya, Timwas Haji DPR mengkritik pengalihan 10 ribu kuota tambahan untuk haji khusus yang dilakukan oleh Kemenag. Keputusan tersebut dianggap menyalahi aturan yang telah disepakati dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI tertanggal 27 November 2023. Dalam rapat tersebut, kuota tambahan 20 ribu jemaah haji dibagi untuk jemaah haji reguler sebanyak 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang, sesuai UU Nomor 8 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.

Kang Ace menjelaskan bahwa alokasi kuota tambahan tersebut diputuskan melalui pembahasan yang mendalam dan seksama selama tiga minggu di DPR, termasuk melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan berbagai pihak. Keputusan tersebut juga dituangkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024.

Berdasarkan paparan tersebut, Timwas DPR menilai bahwa pengalihan kuota tambahan untuk haji khusus ini menyalahi aturan yang telah disepakati dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI dan Keputusan Presiden No 6/2024 tentang BPIH tahun 2024.

Dengan adanya pembentukan Pansus Haji, diharapkan penyelenggaraan haji dapat lebih terintegrasi, melibatkan berbagai komisi di DPR RI, dan memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil tidak menyalahi aturan yang berlaku serta memberikan manfaat maksimal bagi jemaah haji.

 

 

 

 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved