Judi Online di Bengkulu

Aksi Kriminalitas di Rejang Lebong Bengkulu Mayoritas Disebabkan Pelaku Terpapar Judi Online

Indonesia tengah mengalami darurat permainan judi online. Judi online kerap menjadi penyebab utama berbagai masalah. Baik itu sosial, kesehatan mental

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak mengajak masyarakat untuk menjauhi permainan judi online. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Indonesia tengah mengalami darurat permainan judi online. Judi online kerap menjadi penyebab utama berbagai masalah.

Baik itu sosial, kesehatan mental, hingga meningkatnya aksi kriminalitas.

Seperti di Rejang Lebong, aksi kriminalitas mayoritas disebabkan karena pelaku kecanduan bermain judi online.

Sejumlah aksi kriminalitas yang disebabkan judi online itu mulai dari curas atau begal, penggelapan hingga penipuan.

Hal ini berdasarkan hasil ungkap kasus yang dilakukan Polres Rejang Lebong dan jajaran.

Di mana dalam judi online sering kali pemain mencari cara-cara untuk memperoleh uang demi berjudi atau membayar hutang judinya.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak menyebut judi online sangat berbahaya dan memiliki dampak buruk.

Para pemainnya dibuat kecanduan sehingga kerap nekat berbuat aksi kriminalitas. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk menjauhi permainan judi online.

"Dampaknya sangat buruk, judi online ini harus dihindari," ungkap Sinar.

Sinar juga membenarkan salah satu faktor aksi kriminalitas yang terjadi di Rejang Lebong adalah kecanduan judi online.

Pelaku kejahatan itu nekat beraksi demi mendapatkan uang untuk bermain judi atau slot. Hal ini berdasarkan pengakuan beberapa pelaku kejahatan yang berhasil diamankan.

"Jadi dari pengakuan beberapa pelaku itu hasil kejahatannya untuk bermain slot atau judi, jadi salah satu faktor aksi kriminalitas sekarang disebabkan judi online," lanjut Sinar.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak bermain judi online dan menjauhinya. Dampak buruk bermain judi online sangat berbahaya.

Baik itu untuk kesehatan mental para pemainnya hingga ke hancurnya ekonomi atau keuangan masyarakat.

"Mari jauhi permainan judi online, tidak ada hal baik dari bermain judi online," imbuh Sinar.

Baca juga: Bupati Rejang Lebong Terbitkan SE Larangan Judi Online, Disinyalir Ada ASN Terpapar

Bupati Keluarkan SE

Pemkab Rejang Lebong segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelarangan judi.

Terutama untuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

Bupati Rejang Lebong Drs H Syamsul Effendi, MM bahkan telah memberikan sinyal dukungan untuk pemberantasan judi di Rejang Lebong.

Asisten I Setdakab Rejang Lebong Pranoto Majid, SH, MSi mengatakan, untuk rencana surat edaran terkait judi online akan segera ditindaklanjuti. Sinyal dari Bupati Rejang Lebong juga telah ada.

Di mana surat edaran ini rencana untuk mencegah aksi judi online di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Terutama di kalangan ASN yang ada.

Karena menurutnya, disinyalir ada beberapa ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong terpapar judi online.

"Segera ditindaklanjuti, memang ada rencana surat edaran itu, kita tekankan kepada ASN, karena disinyalir ada ASN yang terpapar judi online," ungkap Pranoto.

Pranoto menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk pembuatan SE dan pemberantasan judi online di Rejang Lebong.

Tak hanya judi online saja, semua kegiatan tercela bagi ASN juga harus dihindari dan dipertegas kembali.

"Bukan hanya judi online saja, tapi semua hal-hal lainnya yang dilarang akan dipertegas kembali," lanjut Pranoto.

Ketika ditanya berapa banyak ASN yang diduga terpapar judi online, Pranoto belum bisa menyebutkannya.

Namun ia mengakui, ada beberapa ASN dilingkungan Pemkab Rejang Lebong yang disinyalir terpapar judi online.

Dugaan itu bukan tanpa alasan melainkan dari pengaduan-pengaduan yang masuk.

"Betul, tidak bisa kita pungkiri ada ASN kita yang terpapar judi online, itu yang kita usahakan agar kedepan tidak ada lagi yang terpapar judi online," jelas Pranoto.

Kasus perjudian yang marak dilakukan secara online belakangan telah meresahkan dan harus dihentikan.

Kasus perjudian ini bisa menimbulkan berbagai macam efek mulai dari kriminalitas hingga utang piutang.

Beberapa waktu lalu, Bupati Rejang Lebong sempat menyampaikan judi online di kalangan ASN bisa menjadi salah satu pemicu munculnya tindak pidana korupsi.

Oleh karena itulah, ASN yang di lingkungan Pemkab Rejang Lebong harus bersih dari judi online.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved