Berita Regional
Kronologi Ibu 3 Anak di Banjarnegara Bunuh Bayinya Usai Melahirkan, Malu Hasil Hubungan Gelap
Seorang ibu berinisial T (41) asal Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara tega melakukan pembunuhan terhadap bayinya sendiri pada 12 April 2024
TRIBUNBENGKULU.COM - Seorang ibu berinisial T (41) asal Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara tega melakukan pembunuhan terhadap bayinya sendiri pada 12 April 2024 lalu.
Pembunuhan tersebut dilakukan T tepat setelah dirinya melahirkan bayi tersebut di kamar mandi rumahnya.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, pihaknya baru menerima laporan dugaan pembunuhan dari masyarat tiga hari setelah kejadian.
Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan terkait indikasi pembunuhan tersebut.
"Hasil penyelidikan kemudian diperiksa saksi-saksi dan kami putuskan bongkar kuburan dan dilanjutlan autopsi," ujar Erick saat konferensi pers, Jumat (5/7/2024) seperti dikutip dari Tribun Jateng.
Berdasarkan hasil autopsi, bayi berjenis kelamin perempuan, berat 3 kilogram itu sudah berumur cukup bulan dan mampu hidup.
Disimpulkan bahwa bayi masih hidup saat dilahirkan dan ditemukan tanda pembekapan.
"Sehinga kami berkeyakinan bayi tersebut mati bukan karena keguguran tapi dibunuh," ucapnya.
Baca juga: Diduga Depresi Ibu Bunuh Anak di Brebes tersenyum Saat Ditangkap Polisi, Berikut Kronologi Kejadian
Kronologi Kejadian
Aksi pembunuhan itu bermula sekira pukul 04.15 wib, tersangka bangun tidur dan merasa kontraksi.
Saat itu tersangka tetap melakukan aktivitas mencuci pakaian dan tidak pergi ke fasilitas kesehatan.
Hingga akhirnya sekira pukul 07.00 selesai mencuci, tersangka masuk ke kamar mandi dan hendak mandi.
Akan tetapi perutnya semakin mulas seperti mau melahirkan, saat itu tersangka panik dan namun tetap tidak keluar kamar mandi.
Di situlah tersangka mengejan sambil berdiri dan melahirkan bayi seorang diri.
Setelah bayi lahir, tersangka memasukkannya ke dalam ember berisi air.
Bayi tersebut dibiarkan 5 menit di dalam ember berisi air hingga meninggal.
Kemudian dibungkus menggunakan plastik kresek putih dan bayi diletakan di atas sarung.
"Tersangka bersih-bersih dan keluar dengan menggendong bayi menuju kamar."
"Sesampainya di kamar, bayi dan sarung tersebut diletakkan di dalam ember warna hijau."
"Setelah itu tersangka tiduran di atas kasur lantai," jelasnya.
Baca juga: Motif Suami Bunuh-Buang Istrinya ke Waduk Wadaslintang Wonosobo, Tak Terima Diminta Cerai
Baca juga: Fakta Baru Kasus Istri Bunuh Suami di Rejang Lebong Bengkulu, 5 Orang Saksi Diperiksa
Selang tidak lama, suami tersangka masuk ke dalam kamar dan melihat tersangka berlumuran darah.
Sesudah itu, suami tersangka juga melihat ada darah yang keluar dari kemaluan tersangka dan bertanya apakah habis pendarahan.
"Tersangka saat itu menjawab iya, tapi bayinya sudah meninggal."
"Setelah itu suami tersangka membujuk tersangka agar pergi ke Puskesmas akan tetapi tersangka menolak dan setelah itu tersangka tidak sadarkan diri," terangnya.
Setelah kejadian tersebut, pada hari itu juga bayi dikuburkan.
Pada 16 April 2024 tersangka ditangkap di rumahnya kemudian dibawa ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah diperiksa dan cukup bukti kemudian dilakukan penahanan terhadap tersangka.
"Berdasarkan pemeriksaan bahwa tersangka tega membunuh bayi yang baru dilahirkan karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pria idaman lain yang merupakan tetangga tersangka," ungkapnya.
Padahal, tersangka ini sudah punya suami dan 3 anak, akan tetapi suami tersangka sering merantau ke Jakarta.
"Tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena merasa takut dan khawatir jika ada yang tahu apabila sedang hamil," tuturnya.
Modus operandinya, tersangka menyembunyikan kehamilan hingga melahirkan seorang diri tanpa bantuan medis, kemudian bayi dibunuh.
Adapun barang bukti yang disita yakni satu daster warna coklat, sarung warna coklat, ember warna hijau, kartu keluarga, surat keterangan kematian jenazah bayi, dan buku nikah.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan atau ayat (4) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukumannya 10 tahun penjara karena dilakukan oleh ibunya ancaman ditambah 1/3 hukuman, sehingga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ibu-bunuh-anak-kandung-di-banjar-negara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.