Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Ini Kata Hakim Soal Pegi Setiawan Batal Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Hakim tunggal Eman menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah setelah hakim mencermati bukt-bukti dari pihak Pegi

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Eman Sulaiman (kiri) dan Pegi Setiawan (Kanan). Ini Kata Hakim Soal Pegi Setiawan Batal Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon 

TRIBUNBENGKULU.COM - Ini kata Hakim soal Pegi Setiawan batal jadi tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Pegi Setiawan batal menjadi tersangka dalam kasus Pembunuhan Vina Cirebon setelah memenangi sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).

Dalam sidang praperadilan, Hakim Eman Sulaeman menerima permohonan Pegi.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim tunggal Eman menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

Hal ini setelah hakim mencermati bukt-bukti dari pihak Pegi bahwa tidak adanya surat pemanggilan yang dilayangkan oleh Polda Jabar.

Sehingga Pegi tidak mengetahui dirinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain itu tidak ada bukti bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016

Duduk perkara Pegi Setiawan jadi tersangka

Pegi Setiawan ditangkap setelah menjadi buron selama delapan tahun atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Proses penangkapan itu terjadi di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, Pegi diduga sebagai otak pembunuhan Vina.

"Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," Jules dikutip dari Kompas TV.

Jules menerangkan, tersangka ditangkap ketika pulang dari tempat kerjanya sebagai buruh bangunan sekitar pukul 18.32 WIB.

"Polisi menangkap Perong saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jalan Kopo," ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved