Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Ini Kata Hakim Soal Pegi Setiawan Batal Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Hakim tunggal Eman menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah setelah hakim mencermati bukt-bukti dari pihak Pegi

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Eman Sulaiman (kiri) dan Pegi Setiawan (Kanan). Ini Kata Hakim Soal Pegi Setiawan Batal Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon 

Setelah Pegi ditangka, polisi menggeledah sebuah rumah milik nenek Pegi yang berada di dalam perkebunan RT 2 RW 2 Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari sejumlah barang bukti yang bisa memperkuat pemeriksaan Pegi.

Duduk perkara Pegi Setiawan jadi tersangka

Pegi Setiawan ditangkap setelah menjadi buron selama delapan tahun atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Proses penangkapan itu terjadi di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, Pegi diduga sebagai otak pembunuhan Vina.

"Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," Jules dikutip dari Kompas TV.

Jules menerangkan, tersangka ditangkap ketika pulang dari tempat kerjanya sebagai buruh bangunan sekitar pukul 18.32 WIB.

"Polisi menangkap Perong saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jalan Kopo," ujarnya.

Setelah Pegi ditangka, polisi menggeledah sebuah rumah milik nenek Pegi yang berada di dalam perkebunan RT 2 RW 2 Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari sejumlah barang bukti yang bisa memperkuat pemeriksaan Pegi.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved