Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Perlawanan Pegi Setiawan, Kini Tantang-Bakal Laporkan Aep dan Sudirman karena Beri Keterangan Palsu

Pegi Setiawan melalui pengacaranya Toni RM dalam waktu dekat berencana melaporkan Sudirman dan Aep atas dugaan pemberian keterangan palsu.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Pegi Setiawan (kiri) dan Aep (kanan). Perlawanan Pegi Setiawan, Kini Tantang-Bakal Laporkan Aep dan Sudirman karena Beri Keterangan Palsu 

TRIBUNBENGKULU.COM - Perlawanan Pegi Setiawan usai dinyatan bebas, Kini  menantang hingga bakal melaporkan Aep dan Sudirman karena memberi keterangan palsu ke penyidik Polda Jabar.

Pegi Setiawan melalui pengacaranya Toni RM dalam waktu dekat berencana melaporkan Sudirman dan Aep atas dugaan pemberian keterangan palsu.

Keduanya akan dilaporkan karena memberikan keterangan kepada Polisi bahwa Pegi terlibat dalam pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.

Pegi mengaku memang mengenal Sudirman karena teman kecil. Namun, Pegi sama sekali tidak mengenal Aep.

"Kalau dengan Sudirman kenal, teman kecil dan sudah lama tidak bertemu, tapi dengan Aep itu Pegi malah tidak kenal," katanya.

"Sudirman dan Aep ini yang mengatakan Pegi ada di lokasi saat kejadian itu, tapi buktinya Pegi tidak terlibat, makanya kita berencana membuat laporan untuk Aep dan Sudirman," ujar Tony, di Jalan Sabang, Kota Bandung, Selasa (9/7/2024).

Pegi pun, kata dia, menantang dipertemukan dengan Aep dan Sudirman untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.

"Ya, Pegi berani untuk dikonfrontir dengan Aep dan Sudirman, karena selama ini oleh penyidik tidak dilakukan (konfrontir), hanya mendengar keterangan Aep dan Sudirman saja," ucapnya.

Respon Kapolri Usai Pegi Bebas

Respon Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit usai bebasnya Pegi Setiawan setelah status tersangkanya dalam kasus pembunuhan Eki dan Vina Cirebon dinyatakan hakim tidak sah.

Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo akan menghormati keputusan pengadilan tersebut.

"Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," kata Listyo di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, dilansir dari Youtube Kompas TV, Selasa, (9/7/2024).

Untuk langkah selanjutnya kata Listyo, pihaknya akan menunggu hasil lampiran putusan praperadilan tersebut.

Kepolisian akan menindaklanjuti usai keluar lampiran putusan pengadilan.

Baca juga: Disuruh Pembelaan Ketua RT Kasus Vina Cirebon Setelah Pegi Setiawan Bebas

"Untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindak lanjuti," katanya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved