Pilbup Seluma 2024

Harta Kekayaan Edison Simbolon, Caleg Terpilih DPRD Bengkulu & Bacalon Potensial Pilbup Seluma 2024

Inilah harta kekayaan Edison Simbolon, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu.

TribunBengkulu.com/KPK
Inilah harta kekayaan Edison Simbolon, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu. 

Sub Total Rp. 8.818.000.000

G. HUTANG Rp. ----

H. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 8.818.000.000

Pengertian LHKPN dan Pengaturannya

LHKPN berfungsi untuk mengawasi sekaligus menjaga akuntabilitas kepemilikan harta pejabat negara, seperti dikutip dari laman Hukum Online.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN adalah laporan berupa dokumen termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik, tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara.

LHKPN juga bukan hanya sekadar meliputi kekayaan penyelenggara negara, melainkan dapat juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.

Dengan begitu, LHKPN berfungsi untuk mengawasi sekaligus menjaga akuntabilitas kepemilikan harta pejabat negara.

Terdapat dua aturan yang menjadi acuan referensi untuk mengetahui orang-orang yang wajib melaporkan harta kekayaan di LHKPN, yaitu UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam UU No. 28 Tahun 1999, penyelenggara negara yang dimaksud ialah pejabat negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, menteri, gubernur, hakim, pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:

  • Direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN dan BUMD
  • Pimpinan Bank Indonesia
  • Pimpinan Perguruan Tinggi
  • Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara RI
  • Jaksa
  • Penyidik
  • Panitera pengadilan
  • Pemimpin dan Bendaharawan Proyek.

Sementara itu dalam UU No. 30 Tahun 2002, bukan hanya penyelenggara negara saja yang diwajibkan, namun hampir seluruh instansi telah memperluas wajib lapor, dengan daftar sebagai berikut:

  • Pejabat eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara
  • Semua kepala kantor di lingkungan departemen keuangan
  • Pemeriksa bea dan cukai
  • Pemeriksa pajak
  • Auditor
  • Pejabat yang mengeluarkan perizinan
  • Pejabat atau kepala unit pelayanan masyarakat
  • Pejabat pembuat regulasi.

Harta kekayaan tersebut meliputi benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud, atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh penyelenggara negara beserta pasangan dan anak tanggungan.

Baik atas nama penyelenggara negara atau pasangan dan anak tanggungan atau pihak lian, yang diperoleh sebelum dan selama penyelenggara negara memangku jabatannya.

Penyampaian LHKPN ini dapat dilakukan pada saat pengangkatan sebagai penyelenggara negara pada saat pertama kali menjabat, pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun, berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara, atau pada saat masih menjabat.

Penyampaian LHKPN dilakukan secara periodik, yaitu satu tahun sekali paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya berdasarkan harta kekayaan yang dimiliki per tanggal 31 Desember tahun sebelumnya.

Bagi penyelenggara negara yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (**)

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved