Operasi Antik Nala 2024

Pengakuan Pengedar Narkoba di Bengkulu Tengah, Baru Sebulan Beraksi Imbas Desakan Ekonomi

Inilah pengakuan HR (26) pengedar narkoba yang berhasil diciduk Satresnarkoba Polres Bengkulu Tengah dalam operasi Antik Nala 2024, Kamis (11/7/2024).

|
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Tersangka narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Bengkulu Tengah dalam Operasi Antik Nala 2024 dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus, Kamis (11/7/2024).  

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Pengakuan HR (26) pengedar narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Bengkulu Tengah saat Operasi Antik Nala 2024.

HR merupakan satu dari tiga tersangka yang berhasil ditangkap pihak kepolisian. 

Ayah dua anak itu ditangkap pihak kepolisian saat berada di Desa Nakau Kecamatan Talang Empat Bengkulu Tengah saat akan melakukan transaksi narkoba

Pihak kepolisian membekuk HR dengan 7 paket kecil narkoba jenis sabu siap edar dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu. 

Saat dihadirkan dalam konferensi pers pada Kamis (11/7/2024), HR mengaku baru satu bulan menjalani transaksi narkoba ini. 

"Baru satu bulan saya jualan narkoba ini, awalnya dari kawan, saya tertarik dan mencoba," ujar HR. 

Hal itu dilakukan HR lantaran desakan faktor ekonomi, sebab pekerjaannya sebagai sopir tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup istri dan kedua anaknya. 

"Anak saya masih kecil-kecil semua, karena faktor ekonomi jadi saya coba jualan bang," kata HR. 

Pria asal Desa Sekayun Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah ini juga mengaku baru melakukan transaksi kepada teman seprofesinya saja. 

"Tidak ada saya jual ke yang lain, saya hanya jual ke teman-teman sesama sopir saja," ungkapnya.

HR kini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama kurungan minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. 

Baca juga: Operasi Antik Nala 2024, Polres Bengkulu Tengah Tangkap 3 Pengedar Narkoba

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved