Operasi Antik Nala 2024

2 PNS Mukomuko Ditangkap Polisi, Pesta Narkoba di Rumah-Barang Bukti Sabu 0,03 Gram

2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu diamankan Satresnarkoba Polres Mukomuko.

HO Polres Mukomuko
2 PNS di Mukomuko ditangkap polisi setelah pesta narkoba di rumah, barang bukti 0,03 gram sabu diamankan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu diamankan Satresnarkoba Polres Mukomuko.

Keduanya berinisial SA (38) warga Kecamatan Air Dikit dan RD (44) warga Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko ditangkap polisi karena sabu.

Penangkapan kedua ASN ini berawal dari informasi masyarakat jika rumah milik RD kerap dijadikan tempat pesta sabu.

Berbekal dari informasi tersebut, pada Rabu 26 Juni 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, polisi melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah RD.

Alhasil polisi mendapatkan sejumlah alat hisap sabu serta sabu seberat 0,03 gram.

Kedua pelaku akhirnya dibawa ke Mapolres Mukomuko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan, keterangan pelaku mereka merupakan pengguna,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko AKP SMO Aritonang, dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba selama Operasi Antik Nala 2024, Kamis (11/7/2024).

Sementara asal sabu tersebut masih dalam penyelidikan pihak Satresnarkoba Polres Mukomuko.

Dari pengakuan keduanya juga, barang haram itu diperoleh dengan cara kedua pelaku patungan untuk membeli sabu tersebut.

“Untuk sabu yang diperoleh pelaku dengan cara keduanya patungan, namun untuk asal barang masih dalam penyelidikan kami,” jelas Aritonang.

Kedua pelaku disangkakan pasal 127 Ayat (1) Sub Pasal 54 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya dilakukan rehabilitas di BNNP Bengkulu, selama 3 bulan hingga 6 bulan ke depan,” ucap Aritonang.

Selain mengamankan pelaku, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,03 gram, 2 buah pipet bening, 1 pipet bening berbentuk sekop, 1 buah pipet bening dengan ujung dibentuk bulat, 1 buah pipet bening yang dibengkokan, 1 buah pipet bening berwarna putih.

Lalu 1 buah Jarum, 1 buah Kaca Pirex, 1 buah korek api gas berwarna kuning, 1 buah alat hisap sabu-sabu (Bong), 1 buah Celana panjang merk LEVI STRAUS berwarna Abu-abu, 1 unit Handphone merk INFINIX HOT 11s NFC berwarna ungu, 1 buah Handphone merk GALAXY A05s berwarna hitam.

Baca juga: Operator Alat Berat di Mukomuko Ditangkap Polisi Gara-gara Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved