Rabu, 15 April 2026

Operasi Antik Nala 2024

Operator Alat Berat di Mukomuko Ditangkap Polisi Gara-gara Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

Satresnarkoba Polres Mukomuko meringkus pemuda inisial LR (21) warga Sungai Ipuh Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

|
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Panji Destama/TribunBengkulu.com
Konferensi pers penangkapan operator alat berat di Mukomuko yang memiliki sabu seberat 0,96 gram di aula Polres Mukomuko, Kamis (11/7/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Satresnarkoba Polres Mukomuko meringkus pemuda inisial LR (21) warga Sungai Ipuh Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.

Penangkapan tersebut bermula saat Satresnarkoba Polres Mukomuko mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba di Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh.

Bermodal informasi pada Minggu 7 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, anggota Polres Mukomuko langsung melakukan penyelidikan.

Alhasil dari informasi yang didapat polisi mencurigai salah satu pengendara sepeda motor.

Saat dilakukan penggeledahan oleh anggota polisi ditemukan sabu sebanyak 1 paket sedang yang disimpan di dalam kantong celana.

“Pelaku mengakui barang haram tersebut (sabu, red) langsung kita bawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko AKP SMO Aritonang, dalam konferensi pers di Aula Polres Mukomuko, Kamis (11/7/2024).

Aritonang menjelaskan, pelaku merupakan pemain baru yang sudah 6 bulan terakhir sudah menjadi target Satresnarkoba Polres Mukomuko.

Pelaku sehari-hari berprofesi sebagai operator alat berat di salah satu perkebunan sawit di Mukomuko.

Sementara ini, pihak anggota Polres Mukomuko masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait barang haram tersebut.

“Untuk barang haram tersebut asalnya masih dalam penyelidikan kami,” jelas Aritonang.

Lebih lanjut Aritonang mengungkapkan, pelaku mengambil sabu tersebut dengan cara peta.

Di mana barang haram tersebut diletakan di suatu tempat dan pelaku mengambil barang haram tersebut.

“Modus pelaku mengambil barang haram tersebut dengan pola peta,” kata Aritonang.

Dari perbuatan pelaku, ia terjerat Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved