Berita Seluma

Penjelasan Kepala Kesbangpol soal Dana Banpol di Seluma Bengkulu Belum Dianggarkan

Dana Bantuan Partai Politik (Banpol) tahun 2024 belum dianggarkan oleh Pemkab Seluma.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
Kepala Badan Kesbangpol Seluma Dadang Kosasi menyampaikan dana banpol akan diusulkan di APBD Perubahan 2024 sebesar Rp 1 miliar. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Dana Bantuan Partai Politik (Banpol) tahun 2024 belum dianggarkan oleh Pemkab Seluma.

Sama seperti tahun 2023, dana banpol ini menelan anggaran Rp 1 miliar. 

Kepala Kesbangpol Seluma Dadang Kosasi mengatakan, rencananya dana bantuan partai politik ini akan dianggarkan di APBD Perubahan 2024, yang dalam waktu dekat ini akan segera dilakukan pembahasan di DPRD Seluma

"Iya, belum ada anggarkan di APBD Murni 2024. Rencananya kita akan dianggarkan di APBD Perubahan," kata Dadang Kosasi, Kamis (11/7/2024). 

Usulan anggaran bantuan partai politik ini telah disampaikan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), besarannya yakni Rp 1 miliar sama seperti tahun 2023. 

"Usulannya telah kita sampaikan ke TAPD sebesar Rp 1 Miliar, masih sama seperti tahun 2023 lalu," jelas Dadang. 

Untuk penerima dana bantuan partai politik masih sama yakni PDIP, Nasdem, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKPI, Perindo, PAN, PPP, dan PKS.

Masing-masing parpol akan menerima dana banpol yang disesuaikan dengan perolehan suara.

"Persuaranya dihargai Rp 8 ribu. Jadi jumlah dana yang akan diterima sesuai dengan jumlah suara yang didapat oleh Parpol pada Pemilu 2019," jelas Dadang Kosasi.

Baca juga: Polsek Sukaraja Sambangi Posko KKN Mahasiswa UINFAS Bengkulu, Antisipasi Kejadian Desa Air Latak

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved