Wartawan Tewas Terbakar Sekeluarga

Bulang Otak Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Kapolda: Pernah Dibui karena Membunuh

Komjen Pol Agung Setia Imam Effendi menyebut, otak pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu pernah menjalani hukuman kasus pembunuhan.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Bulang (kiri) dan Polisi Olah TKP (Kanan). Bulang Otak Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Kapolda: Pernah Dibui karena Membunuh 

TRIBUNBENGKULU.COM - SOSOK B alias Bulang pelaku utama pembakaran rumah Wartawan di Karo, Sumatera Utara hingga tewaskan satu keluarga.

Bulang upah Rp 1 juta kedua eksekutor bakar rumah Sempurna Pasaribu.

Kepala Polda Sumut, Komjen Pol Agung Setia Imam Effendi menyebut, otak pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu pernah menjalani hukuman kasus pembunuhan.

Hal tersebut diungkapkan Agung pada Senin (15/7/2024) pagi di Mapolda Sumut usai Apel Patuh Toba 2024.

Dikatakan Agung, saat ini pihaknya masih menguatkan fakta-fakta yang sudah didapat, terkait kasus pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV itu.

"Kami tahu bahwa terkait hal background dari saudara B, kami sudah mulai menemukan fakta-fakta bahwa yang bersangkutan sudah dua kali menjalani hukuman. Setahu saya ada kasus pembunuhan," kata Agung.

Dia menjelaskan, temuan tersebut dikuatkan lagi dengan pemeriksaan lanjutan. Salah satunya pemeriksaan psikologis.

Polisi, kata dia, menyiapkan metode agar bisa menangkap apa yang ada dalam pikiran, dan kepribadian pelaku.

"Dan, kami bisa mengungkap lebih dalam lagi apa yang menjadi motif bersangkutan. Kami terus berupaya agar kemudian kasus ini tuntas-setuntasnya," kata Agung.

Berbagai informasi yang masuk juga masih diverifikasi agar cakupannya tidak hanya pada hal-hal umum tetapi hal lain yang lebih mendalam.

"Terkait motif, nanti kita akan memastikan apa yang menjadi motif melalui penggalian psikiater," kata Agung.

Agung mengatakan, potensi adanya tersangka lain dalam kasus ini tergantung pada bukti yang didapat. "Tentu dengan bukti, akan kami pastikan. Tergantung buktinya seperti apa," kata Agung.

Mantan Ketua AMPI

Bebas Ginting alias Bulang sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Sumut.

Jabatan Bebas Ginting berakhir pada tahun 2021.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved