Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Rezeki Nomplok Pegi Setiawan Usai Bebas, Dapat Hadiah Motor, Liburan-Dijodohkan Dengan Hijabers

Berkah yang didapat Pegi Setiawan yakni berupa hadiah motor dari bos durian, Liburan ke Bali hingga belakangan dijodohkan dengan hijabers

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Pegi Usai Bebas (Kiri) dan Pegi saat Bertemu Jihan (Kanan). Rezeki Nomplok Pegi Setiawan Usai Bebas, Dapat Hadiah Motor, Liburan-Dijodohkan Dengan Hijabers 

TRIBUNBENGKULU.COM - Rezeki nomplok Pegi Setiawan usai bebas dan batal jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016 lalu.

Berkah yang didapat Pegi Setiawan yakni berupa hadiah motor dari bos durian, Liburan ke Bali hingga belakangan dijodohkan dengan hijabers asal Pluit Jakarta Utara.

Pegi Setiawan dan keluarganya juga diajak berlibur ke Bali.

Hadiah liburan ke Bali bagi Pegi Setiawan dan keluarga itu diberikan salah satu kuasa hukumnya, Nicholas Kili Kili.

Nikolas mengaku awalnya dia menjanjikan para penasehat hukum (PH) Pegi Setiawan sehari sebelum putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

"Saya bilang, kita harus solid, saling empati satu dengan yang lain. jangan mudah tersinggung. Manusia seratus orang seratus karakter. Harus memahami satu dengan yang lain. Kita berdoa, jika hakim mengabulkan permohonan, kita liburan," ungkap Nikholas dikutip dari tayangan Youtube Cumicumi pada Senin (15/7/2024).

Baca juga: Psikolog Pemeriksa Pegi Setiawan Kaget Hasilnya Dibaca di Sidang, Kesimpulan Manipulatif Belum Final

Dalam perkembangannya, ternyata tidak hanya penasehat hukum saja yang diajak liburan ke Bali, tapi juga Pegi dan keluarganya.

"Cuma liburan saja karena selama 1 bulan kita peras otak, kerja siang malam untuk menyusun gugatan praperadilan. Jadi saya pikir rekan2 karena sudah capek, sekarang kita mau refreshing di Bali," ungkap Nikholas.

Kenapa Pegi dan keluarganya diajak?

Menurut Nikholas, selama 49 hari Pegi berada di tahanan yang hanya dibatasi tembok dan jeruji sehingga pihaknya merasa perlu mengajak refresing.

"Biar dia lihat-lihat pantai, biar hatinya terhibur. 49 hari di penjara bukan hal muda, kanan kira lihat tembok," katanya.

Nikholas mengatakan, liburan ke Bali akan dilakukan pada Agustus 2024 mendatang selama tiga hari dua malam.
"Sekadar untuk menghilangkan rasa lelah," katanya.

Lalu, bagaimana dengan tuntutan kerugian materiil yang akan diajukan pihak Pegi ke Polda Jabar?

Nikholas mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempertimbangkan beberapa hal sebelum mengajukan gugatan perdata ke PN Bandung.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved