16 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan di Warung Tuak Pasar Minggu, Pelaku Tikam Korban Usai Berkelahi

Satreskrim Polresta Bengkulu menggelar rekontruksi pembunuhan di warung tuak, di kawasan Pasar Minggu Kelurahan Belakang Pondok pada 22 Juni 2024.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Satreskrim Polresta Bengkulu Rabu (17/7/2024) menggelar rekonstruksi pembunuhan di warung tuak, di kawasan Pasar Minggu Kelurahan Belakang Pondok pada tanggal 22 Juni 2024. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Satreskrim Polresta Bengkulu Rabu (17/7/2024) menggelar rekonstruksi pembunuhan di warung tuak, di kawasan Pasar Minggu Kelurahan Belakang Pondok pada 22 Juni 2024.

Dalam rekontruksi tersebut total terdapat 16 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka Firman, yang merupakan warga Tengah Padang.

Sedangkan untuk korban M Ikhwan yang sebelumnya tewas ditikam oleh Firman diperankan oleh anggota Satreskrim Polresta Bengkulu.

Dari 16 adegan tersebut pelaku menusuk korban pada adegan ke 10 usai sebelumnya sempat cekcok mulut dan berkelahi dengan korban.

"Rekon tindak pidana pembunuhan dengan tersangka atas nama Firman tadi dilakukan, untuk menyesuaikan fakta yang didapat saat BAP dengan apa yang di lapangan," ungkap PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Mulyo Hartomo melalui KBO Reskrim Eko Warsono, Rabu (17/7/2024).

Dari rekontruksi tersebut digambarkan mulai dari terjadi cekcok antara pelaku dan teman korban.

Karena kesal kemudian korban juga ikut terlibat cekcok mulut dengan pelaku dan korban sempat menantang pelaku.

Saat itu keduanya dalam keadaan pengaruh minuman keras, korban dan pelaku akhirnya sempat terlibat perkelahian.

Pelaku yang sudah membawa senjata tajam dari rumah untuk tujuan berjaga-jaga, kemudian langsung mengeluarkan senjata tajam tersebut.

Pelaku langsung menusukan senjata tajam tersebut dan melakukan penikaman terhadap korban, yang mengakibatkan korban terluka parah.

Naasnya akibat luka tusuk tersebut korban harus meregang nyawa meskipun sempat dibawa ke rumah sakit.

"Untuk modusnya dari adegan tadi pelaku ini merasa sakit hati dan ditantang. Tersangka juga sebenarnya bukan baru ini, dia bahkan sudah bolak-balik dipenjara karena kasus penganiayaan," kata Eko.

Dalam rekonstruksi diakui Eko memang tersangka sudah membawa senjata tajam yang ia gunakan membunuh korban sejak dari rumah.

Akan tetapi karena keributan tersebut terjadi di warung tuak dan pelaku tidak langsung menusuk korbannya, maka untuk sementara pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP.

Usai rekontruksi hari ini pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara tersangka, untuk kemudian diserahkan pada pihak kejaksaan.

"Karena dia kejadiannya di lokasi saja makanya kita menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, jadi bukan berencana," ujar Eko.

Baca juga: Pemuda di Bengkulu Rudapaksa Pacar Masih Bawah Umur, Kenal Lewat Medsos-Modus Diajak Jalan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved