Pemuda di Bengkulu Rudapaksa Pacar Masih Bawah Umur, Kenal Lewat Medsos-Modus Diajak Jalan

Pemuda inisial AO (23) di Bengkulu ditangkap polisi karena diduga rudapaksa sang pacar.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Rudapaksa pacar yang masih bawah umur di hotel, pemuda di Kota Bengkulu berinisial AO (23) ditangkap polisi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemuda inisial AO (23) di Bengkulu ditangkap polisi karena diduga rudapaksa sang pacar.

Peristiwa terungkap saat korban bercerita kepada orangtuanya jika telah menjadi korban rudapaksa AO.

Dari keterangan korban kepada orangtuanya kejadian bermula saat korban dan AO berkenalan di media sosial.

Selanjutnya karena sudah merasa cocok satu sama lain, korban dan pelaku memutuskan untuk menjalin hubungan pacaran.

Kemudian pada tanggal 11 Juli 2024 lalu pelaku mengajak korban untuk pergi jalan-jalan.

Hanya saja usai jalan-jalan korban kemudian dibawa oleh pelaku ke salah satu hotel yang ada di Jalan Kapten P Tandean Kelurahan Jembatan Kecil Kecamatan Singaran Pati.

Saat di hotel itulah kemudian pelaku melancarkan bujuk rayu mengajak korban untuk melakukan hubungan badan.

Korban sempat menolak ajakan pelaku untuk melakukan hubungan badan tersebut, namun pelaku terus membujuk korban.

Bahkan pelaku menyakinkan korban bahwa dirinya akan bertanggungjawab terhadap korban jika sampai terjadi apa-apa terhadap korban.

Karena terus dibujuk rayu oleh pelaku korban akhirnya terpaksa menuruti keinginan pelaku, dan terjadilah hubungan badan antara korban dan pelaku.

Usai kejadian tersebut korban sering menunjukan gelagat yang aneh dan tidak seperti biasanya.

Setelah didesak oleh orangtuanya, korban kemudian memberanikan diri untuk bercerita kepada orangtuanya bahwa dirinya telah menjadi korban rudapaksa sang pacar.

Atas kejadian tersebut orangtua korban tidak terima atas perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku.

Orangtua korban kemudian langsung mendatangi Polresta Bengkulu untuk melaporkan kejadian tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved