Anggota Polda Bengkulu Terlibat Narkoba

Anggota Polda Bengkulu Diringkus Kasus Narkoba di Rejang Lebong Diduga Kurir Lintas Kabupaten

Satu anggota Polri berinisial RR (21) warga Kota Bengkulu diamankan di Mapolres Rejang Lebong. Pria berinisial RR itu merupakan anggota Polri aktif.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
HO Tribunbengkulu
Tampang RR. Anggota Polda Bengkulu Diringkus Kasus Narkoba di Rejang Lebong Diduga Kurir Lintas Kabupaten 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Anggota Polri berinisial RR (21) warga Kota Bengkulu diamankan di Mapolres Rejang Lebong merupakan anggota Polri aktif yang berdinas di Polda Bengkulu diduga merupakan kurir narkotika lintas kabupaten.

RR diamankan bersama satu orang warga berinisial IF (29) warga Kota Bengkulu terkait penyalahgunaan narkotika. 

Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak membenarkan, ada satu anggota Polri yang diamankan terkait penyalahgunaan narkotika.

Ketika ditanya lebih lanjut, Kasi Humas mengatakan saat ini masih dalam pengembangan dan penyelidikan.

"Nanti ya, masih pengembangan dan pemeriksaan," ucap AKP Sinar Simanjuntak, Senin (22/7/2024).

Baca juga: Breaking News: Terlibat Kasus Narkoba, Anggota Polda Bengkulu Diringkus Polres Rejang Lebong

Kasi Humas menambahkan saat ini keduanya masih diamankan di Mapolres Rejang Lebong.

Ia mengatakan saat ini Sat Res Narkoba Polres Rejang Lebong masih melakukan pemeriksaan intensif.

Dalam waktu dekat ini hasilnya bakal disampaikan.

"Segera kita sampaikan hasilnya seperti apa,"singkat Sinar.

Dari tangan RR dan IF, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu. Diduga keduanya ini merupakan kurir narkotika.

Saat itu, keduanya diamankan oleh Polsek Sindang Kelingi ketika hendak kembali ke Kota Bengkulu menggunakan sepeda motor beberapa waktu lalu.

Usai diamankan, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong.

Petugas juga akan memeriksa urin dari RR dan IF apakah positif atau tidak menggunakan narkotika.

Kronologi Penangkapan

Polres Rejang Lebong mengamankan RR (21) warga Kota Bengkulu. yang juga personel Polda Bengkulu karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Hingga saat ini Satres Narkoba Polres Rejang Lebong masih melakukan pemeriksaan intensif.

Dari informasi terhimpun, RR diamankan bersama satu orang lainnya berinisial IF (29) warga Kota Bengkulu di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau.

Polisi dan satu warga itu diamankan oleh Polsek Sindang Kelingi saat sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor.

Ketika digeledah, petugas mendapati satu paket narkotika jenis sabu yang dibawa RR dan IF.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi itu.

Ia belum mau berkomentar banyak karena dirinya baru saja tiba di Mapolres Rejang Lebong dan menjabat sebagai Kapolres.

"Nanti kita lihat dulu kasusnya," singkat Kapolres.

Sampai saat ini, proses pemeriksaan masih berjalan dan RR masih diamankan di Mapolres Rejang Lebong.

Dari tangan RR didapati satu paket narkotika jenis sabu.

Petugas juga akan memeriksa urin dari RR dan IF apakah positif atau tidak menggunakan narkotika.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved