Kamis, 23 April 2026

Pembunuhan Dini Sera

Perjalanan Kasus Ronald Tannur Tersangka Kasus Pembunuhan Dini Sera, Kini Justru Divonis Bebas

Perjalanan kasus Ronald Tannur, tersangka kasus pembunhuna Dini Sera yang kini divonis bebas.

Editor: Yuni Astuti
Tribunnews.com/Kompas
Kolase foto Ronald Tannur. Perjalanan Kasus Ronald Tannur Tersangka Kasus Pembunuhan Dini Sera, Kini Justru Divonis Bebas 

TRIBUNBENGKULU.COM - Perjalanan kasus Ronald Tannur, tersangka kasus pembunhuna Dini Sera yang kini divonis bebas.

Pembacaan vonis bebas Ronald Tannur dilakukan pada Rabu,(4/7/2024), meski sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Ronald Tannur dengan tuntutan 12 tahun penjara.

Erintuah Damanik, selaku ketua hakim yang membacakan amar putusan yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur menilai jika Ronald tak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU Ahmad Muzakki.

Vonis bebas yang diterima Ronald Tannur ini cukup menuai perhatian dari berbagai pihak.

Pasalnya JPU menuntut Ronald Tannur dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

Dalam pembacaan tuntutan Ronald Tannur sebelumnya, jaksa sempat menunda pembacaan tuntutan itu selama 3 kali.

Hingga akhirnya, JPU menuntut Ronald Tannur dengan hukuman penjara 12 tahun.

Adapun reka adegan ulang yang digelar ketika itu di lima lokasi yakni di Blackhole KTV, lift, basement Lenmarc Mall, Apartemen Orchard, dan National Hospital.

Kendati demikian, dari lima lokasi tersebut terdapat tiga tempat dimana Ronald berulang kali menganiaya kekasihnya itu.

Namun tindak penganiayaan yang paling banyak dilakukan yakni di lift.

Ronald menendang kaki Dini hingga terjatuh dalam posisi terduduk, kemudian memukul kepala Dini menggunakan botol minuman keras.

Tak hanya sampai disitu, Ronald sempat melajukan mobilnya hingga membuat tubuh Dini yang tergeletak di lantai bassment jadi terseret sejauh 5 meter.

Ketika tersangka mengendarai mobilnya tidak mengatakan awas kepada korban," dilansir dari Kompas.com, Kamis (25/7/2024).

Dari reka ulang tersebut jelas memperlihatkan bahwa Ronald berkali-kali menganiaya Dini.

Baca juga: Reaksi Ronald Tannur Anak Anggota DPR Usai Divonis Bebas Kasus Pembunuhan Pacarnya Dini Sera

Adanya Indikasi Pengaruh Minuman Keras

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, penganiayaan Dini dilatarbelakangi rasa sakit hati Ronald usai keduanya terlibat cekcok.

Menurutnya, hal ini diperburuk kondisi pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman keras.

"Terkait sakit hati, karena ada cekcok, cekcok biasa karena yang bersangkutan (pelaku) masih terkontaminasi dengan alkohol," kata Hendro, dilansir dari Kompas.com (25/7/2024).

Sementara itu, pengacara Ronald, Lisa Rahmat mengatakan tersangka tidak sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Sebab, Ronald masih berusaha menyelamatkan nyawa Dini.

"Makin lama (korban) semakin lemas, makanya Ronald membuat bantuan nafas. Dia panik sampai minta tolong ke satpam, saat itu juga dibawa ke rumah sakit," katanya.

Menurut Lisa, korban saat itu duduk di lantai tempat parkir Lenmarc Mall sambil bersandar ke pintu mobil sebelah kiri.

Sementara Ronald masuk mobil dari sisi kanan.

Awalnya, Ronald meneriaki Dini lewat jendela agar pulang. Namun, Dini tidak terlihat.

Kemudian, Ronald menjalankan mobil hingga mengenai tubuh Dini dan menyeretnya beberapa meter. Mengetahui hal itu, dia menghentikan mobil.

Namun, Dini tergeletak dalam kondisi lemas dan terdiam.

"Masih sempat ditanyain 'kamu mabuk?' Dininya diam, terus dipinggirkan satpam. Terus diangkat tersangka lewat pintu belakang bukan bagasi," lanjutnya.

 

Hakim Erintuah Damanik (kiri) dan  Ronald Tannur (Kanan).
Hakim Erintuah Damanik (kiri) dan Ronald Tannur (Kanan). (HO TribunBengkulu.com/Istimewa)

 

Divonis Bebas

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik membacakan vonis terhadap terdakwa anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31) dalam perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacar Ronald, Dini Sera Afriyanti (29).

Adapun putusan tersebut yaitu menjatuhi vonis bebas kepada anak dari anggota DPR dari PKB, Edwar Tannur.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," katanya saat membacakan putusan seperti yang dikutip dari Kompas.com.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," lanjutnya.

Dikutip dari Tribun Jatim, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim pada Rabu (24/7/2024).

Lebih lanjut, Majelis hakim juga memerintahkan kepada JPU untuk langsung mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya," ucap hakim.

Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.

Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.

Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata Erintuah.

Vonis bebas terhadap Ronald Tannur ini langsung disambut gembira oleh kuasa hukum dan terdakwa.

Kuasa hukum Ronald, Lisa Rahmad menyatakan rasa syukurnya atas vonis bebas terhadap kliennya itu.

"Alhamdulillah," ucapnya singkat.

Sedangkan, Jaksa Penuntutn Umum Ahmad Muzakki merespons keputusan majelis hakim tersebut dengan pikir-pikir.

"Pikir-pikir dulu," katanya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved