Pembunuhan Dini Sera
Profil Hakim Anggota yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Pernah Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Berikut ini profil dua Hakim Anggota yang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuhan Dini Sera.
TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut ini profil dua Hakim Anggota yang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuhan Dini Sera.
Adapun dua Hakim Anggota yang vonis bebas Ronald Tannur yakni Heru Hanindyo dan Mangapul.
Seperti diketahui, Gregorius Ronald Tannur merupakan anak dari Edward Tannur yang merupakan DPR RI periode 2019-2024 dari PKB.
Gregorius Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti (26) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7).
Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Erintuah Damanik dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul. Hakim menyampaikan bahwa terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berikut ini Hakim Anggota yang Vonis Bebas Ronald Tannur.
Heru Hanindyo pernah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Manokwari periode 2018-2019. Ia pindah ke PN Surabaya pada November 2023 lalu dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun kasus besar yang pernah disidangnya yakni menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan My Indo Airlines (MYIA) kepada PT Garuda Indonesia pada Oktober 2021, kemudian mengabulkan gugatan Perdata KLHK Terhadap PT Agri Bumi Sentosa pada Januari 2023.
Menilik dari berbagai sumber, Heru Hanindyo pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial dengan nomor laporan 485/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Ps atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Adapun pelapornya adalah Advokat Albert Kuhon dan Guntur Manumpak Pangaribuan. Namun hingga saat ini tidak diketahui bagaimana ujung dari pelaporan ini.
Melansir dari laman LHKPN, Heru Hanindyo melaporkan harta kekayaannya terakhir kali pada tahun 2023.
Tanah dan Bangunan Rp. 4.450.000.000
1. Tanah Seluas 282 m2 di KAB / KOTA Cianjur, hibah tanpa akta Rp. 840.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 135 m2/103 m2 di KAB / KOTA Tangerang, hibah tanpa akta Rp. 1.470.000.000
3. Tanah Seluas 150 m2 di KAB / KOTA Denpasar, hasil sendiri Rp. 525.000.000
4. Tanah Seluas 400 m2 di KAB / KOTA Bandung, hasil sendiri Rp. 1.240.000.000
5. Tanah Seluas 220 m2 di KAB / KOTA Bandung Barat, hasil sendiri Rp. 375.000.000
Kendaraan Rp. 135.000.000
1. Mobil Daihatsu Taruna Tahun 2002, Rp. 70.000.000
2. Mobil Toyota Kijang Tahun 1997, hibah dengan akta Rp. 65.000.000
Harta Bergerak Rp. 151.000.000
Khas Setara Khas Rp. 1.980.586.892
Total Kekayaan Rp. 6.716.586.892
2. Mangapul
Sebelumnya, Mangapul pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada tahun 2021, kini ia pindah tugas sebagai hakim di PN Surabaya.
Kasus yang pernah ditangani oleh Mangapul yakni tragedei Kanjuruhan.
Ia pernah memvonis bebas mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi.
Kendati demikian di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, putusan itu dibatalkan , saat ini keduanya divonis penjara masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun.
Mangapul terakhir kali melaporkan harta kekayaannya di LHKPN pada tahun 2023.
Tanah Bangunan Rp. 1.275.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 13000 m2/200 m2 di KAB / KOTA Labuhanbatu, warisan Rp. 400.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 327 m2/168 m2 di KAB / KOTA Medan, hasil sendiri Rp. 700.000.000
3. Tanah Seluas 145 m2 di KAB / KOTA Deli Serdang, hasil sendiri Rp. 175.000.000
Kendaraan Rp. 66.000.000:
1. Mobil Toyota Kijang Tahun 2001, hasil sendiri Rp. 60.000.000
2. Motor Honda Kharisma Tahun 2004, hasil sendiri Rp. 2.000.000
3. Motor Honda Spacy Tahun 2013, hasil sendiri Rp. 4.000.000
Harta Bergerak Rp. 105.900.000
Kas Rp. 230.000.000
Utang Rp. 360.000.000
Total Kekayaan Rp. 1.316.900.000
Baca juga: Alasan Ronald Tannur Laporkan Balik Keluarga dan Kuasa Hukum Dini Gegara Merasa Difitnah
Profil Erintuah Damanik, Ketua Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Inilah profil Erintuah Damanik, hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur tersangka pembunuhan teman perempuannya Dini Sera Afriyanti (29) pada November 2023 silam.
Erintuah Damanik menjadi hakim ketua dalam sidang kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Gregorius Ronald Tannur merupakan anak Edward Tannur, anggota DPR RI periode 2019-2024 dari PKB.
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka tunggal atas tewasnya Dini Sera Afriyanti.
Dini Sera Afriyanti tewas setelah mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan teman prianya Gregorius Ronald Tannur.
Kini, setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7/2024), Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim.
Setelah memutus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, kini Hakim Ketua Erintuah Damanik menjadi sorotan publik tanah air.
Lantas siapa sebenarnya Erintuah Damanik? Berikut profil Erintuah Damanik.
Mengutip laman PN Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya.
Sebelumnya, Erintuah Damanik pernah menjabat sebagai Humas PN Medan pada 2019 lalu.
Ia diketahui memiliki orang tua asal Simalungun, Sumatera Utara.
Pada tahun 2020, Erintuah Damanik dipindahkan ke PN Surabaya.
Sederet sidang kasus besar yang pernah ditanganinya yakni ketua majelis hakim yang memvonis mati terdakwa Zuraida, pembunuh hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019.
Erintua Damanik juga pernah menolak praperadilan yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho.
Pada tahun 2022 lalu, Erintuah Damanik juga sempat viral karena terlihat asik tertidur di persidangan perkara pajak.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, Erintuah Damanik diketahui memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 8 miliar.
Berikut rincian lengkapnya:
Rincian Harta Kekayaan Erintuah Damanik
PENGUMUMAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
(Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan - Tahun: 16 Januari 2023/Periodik - 2022)
BIDANG : YUDIKATIF
LEMBAGA : MAHKAMAH AGUNG
UNIT KERJA : PENGADILAN TINGGI SURABAYA
I. DATA PRIBADI
1. Nama : ERINTUAH DAMANIK
2. Jabatan : HAKIM
3. NHK : 86921
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.140.000.000
1. Tanah Seluas 298 m2 di KAB / KOTA MERANGIN, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000
2. Tanah Seluas 454 m2 di KAB / KOTA PONTIANAK, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000
3. Tanah Seluas 11573 m2 di KAB / KOTA SIMALUNGUN, WARISAN Rp. 700.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 213 m2/150 m2 di KAB / KOTA PONTIANAK, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/118 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.400.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 144 m2/180 m2 di KAB / KOTA MERANGIN, HASIL SENDIRI Rp. 190.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 781.000.000
1. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA MINIBUS Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000
2. MOTOR, YAMAHA MIO Tahun 2014, HIBAH DENGAN AKTA Rp.6.000.000
3. MOBIL, TOYOTA FORTUNER MINI BUS Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 375.000.000
4. MOBIL, HONDA CRV MINIBUS Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp.325.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 634.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 3.500.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 8.055.000.000
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 8.055.000.000
Erintuah Damanik Vonis Bebas Ronald Tannur
Kini, Erintuah Damanik disorot setelah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).
Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban (Dini Sera Afriyanti).
Terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.
Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ujar Erintuah Damanik, Rabu (24/7/2024) seperti dikutip dari Tribun Timur.
Hakim lantas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.
"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," tambahnya.
Menurut hakim Erintuah Damanik, terdakwa dari putra anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur, itu terbukti tidak bersalah.
Tidak ada bukti yang membuat Ronald Tannur menyandang sebagai tersangka yang menewaskan Dini Sera itu.
”Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 259 KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah Damanik.
Artinya Ronald Tannur terbebas dari seluruh dakwaan yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Surabaya.
”Menetapkan barang bukti berupa satu unit mobil Innova dengan nopol B 1744 VON tahun 2020, satu potong hoodie abu-abu, satu pasang sandal hitam, satu buah topi hitam, satu unit HP Samsung dikembalikan kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur,” ucap Erintuah Damanik.
Meski demikian, Erintuah Damanik menyatakan, keputusan itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah hingga tujuh hari mendatang.
Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald Tannur tak mampu membendung air mata.
Ia menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil.
"Tidak apa-apa. Yang penting Tuhan yang membuktikan," katanya.
Terkait apakah akan melakukan upaya hukum lain mengingat dirinya sudah menjalani masa hukuman, ia menyebut hal itu akan diserahkan pada kuasa hukumnya.
"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu. "Alhamdulillah," ucapnya singkat.
Sosok Mendiang Dini Sera Afrianti
Andini, nama panggilannya, berusia 29 tahun dan merupakan seorang janda anak satu saat meninggal dunia.
Dini sendiri berasal dari Sukabumi, Jawa Barat yang merantau ke Kota Surabaya.
Tinggal di Kota Surabaya, Dini menempati sebuah apartemen dan menjalin hubungan asmara dengan Ronald Tannur yang merupakan anak dari salah seorang anggota DPR RI.
Dalam kesehariannya Dini juga dikenal di kalangan pengguna TikTok karena kerap membagikan berbagai kegiatannya di jejaringan media sosial tersebut.
Pengikut medsos Dini juga cukup banyak yang mencapai 70 ribu lebih.
Bahkan, Dini sempat diendorse oleh salah satu produk kecantikan.
Dalam postingannya, Dini juga kerap mencurahkan isi hatinya, baik tentang keseharian maupun tentan hubungannya dengan pacar yang akahirnya merengut nyawanya.
Bahkan Dini juga pernah memposting bagaimana senangnya dirinya mempunyai pacar yang sangat memberikan perhatiannya padanya.
Meskipun menjelang terjadinya peristiwa yang merenggut nyawanya, Dini sempat memposting bagaimana kekecewaanya pada pacarnya.
Dini memposting curahan hatinya di akun TikTok @babyandine itu menyinggung soal hubungannya dengan Ronald yang disebut adanya wanita lain.
"Ceweknya mati-matian jaga hati buat cowoknya, eh... cowoknya mati-matian buat matiin ceweknya," tulis Dini.
Peristiwa mengenaskan tersebut terjadi pada Rabu 4 Oktober 2023 di sebuah tempat hiburan malam, di mana Dini mendapatkan perlakuan yang akhirnya merenggut nyawanya.
Dimas Yemahura Alfaraouq selaku kuasa hukum dari keluarga Dini mengungkapkan bahwa Dini tewas usai disiksa, diseret hingga dilindas dengan mobil oleh pacarnya.
Menurut Dimas, Dini sempat diseret dan pada tangan kanannya ada bekas ban mobil.
Diduga Dini dilindas pelaku di bagian tangan kanannya itu, hingga Dini sudah tidak bernyawa ketika dalam perjalanan menuju rumah sakit RSUD Dr. Soetomo Surabaya.
Tidak hanya itu, setelah dilakukan autopsi, ditemukannya luka memar pada bagian kepala belakang, patah tulang di bagian tulang iga, serta luka memar pada organ dalamnya.
Dini sebelum menjalin hubungan dengan Ronald Tannur, sempat menikah dan dikaruniai seorang anak yang saat ini duduk di bangku Sekolah Dasar.
Sedangkan Dini disebutkan hingga meninggal dunia masih belum sempat bertemu dengan anaknya sejak masih bayi.
Hal tersebut diungkapkan dari postingan adiknya, Fika di media sosialnya.
Dalam postingan tersebut Fika juga membagikan foto yang disebut sebgai anak dari Dini.
"Sabar ya bageur, kasihan anak teh belum pernah ketemu langsung sama mamanya dari bayi, tiba-tiba ditinggal duluan," tulis Fika di media sosial @fikaaa.rs.
Dalam postingan tersebut juga terungkap, ternyata Dini sendiri tidak pernah pulang kerumah.
Meskipun demikian, menurut Fika, Dini selalu ingat dengan anaknya dan keluarganya di Sukabumi.
Menurut Fika ada alasan yang tidak dapat disampaikannya kenapa Dini tidak pernah pulang kerumah, meskipun anaknya di besarkan di rumah keluarganya. (**)
Pembunuhan Dini Sera
Dini Sera Afrianti
Gregorius Ronald Tannur
Ronald Tannur
Heru Hanindyo
Mangapul
Imbas Terima Suap Kasus Pembunuhan Dini Sera, Saldo ATM Istri Hakim Mangapul Mendadak Kosong |
![]() |
---|
Apakah Ayah Ronald Tannur Tahu Istrinya Meirizka Widjaja Suap Hakim? |
![]() |
---|
Giliran Adik Ronald Tannur yang Diperiksa Kasus Penyuapan Hakim, Ibunya Resmi Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Detail Penangkapan Kembali Ronald Tannur di Pakuwon City Surabaya Setelah Vonis Bebas Batal |
![]() |
---|
Ronald Tannur Batal Vonis Bebas, Gegara Terbukti Suap 3 Hakim MA Senilai Rp 5 Miliar? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.