Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

'Tidak Usah Cari Pegi, Andi, Dani' Dede Blak-blakan Beri Kesaksian Palsu dalam Kasus Vina Cirebon

Dede, salah satu saksi kasus Vina Cirebon blak-blakan mengaku memberi kesaksian palsu dalam kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 silam.

TribunBengkulu.com/Ist
Dede (kiri), saksi kasus Vina Cirebon mengatakan tidak perlu mencari DPO karena sebenarnya tidak ada. 

“Dia (Dede) bilang saat itu tidak ada kejadian kumpul-kumpul, kemudian pelemparan, kemudian mengejar motor vina dan eki, itu enggak ada. Kejadian saat itu tenang-tenang saja,” ungkap Asido.

Namun, lanjut Asido, Dede tetap diarahkan memberikan kesaksian sesuai dengan keterangan yang disampaikan Aep kepada Rudiana.

“Tapi kemudian diarahkan agar sudahlah untuk dia bersaksi saja. Kemudian dia itu hanya yasudah, (padahal) tidak mengetahui apa yang sebenarnya kejadian itu dan tidak ada kejadian itu,” kata Asido.

Iptu Rudiana
Iptu Rudiana (Kolase Tribun Bengkulu)

Diberitakan sebelumnya, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky (16) melaporkan saksi Aep dan Dede karena diduga memberikan keterangan palsu, Rabu (10/7/2024).

Laporan tujuh terpidana itu diwakili oleh kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Roely Panggabean dan politikus Dedi Mulyadi.

Saat ini, laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

Direktur Jenderal Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo mengatakan, penyidik saat ini sedang melaksanakan gelar perkara awal setelah menerima laporan terkait dugaan kesaksian palsu itu.

Baca juga: Berapa Usia Cucu Eks Kapolri Andika Mahardika Pada Tahun 2016? Ketika Kasus Vina Cirebon Terjadi

“Yang dilakukan Bareskrim saat ini yaitu hari ini jam 11.00 WIB agendanya adalah gelar perkara awal,” ujar Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).

“Kalau yang ditanyakan kaitan hari ini, adalah laporan polisi kepada saudara Dede dan Aep,” kata Djuhandani melanjutkan.

Menurut Djuhandhani, gelar perkara awal ini adalah hal yang biasa dilakukan kepolisian untuk memulai rangkaian penyelidikan.

Setelahnya, penyidik akan menindaklanjuti hasil gelar perkara itu untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para terlapor.

“Ini untuk mengetahui sejauh mana permasalahan ataupun objek yang dilaporkan.

Di mana ini adalah proses dimulainya penyelidikan.

Karena ini untuk keperluan penyidik mengetahui apa sih yang dilaporkan,” kata Djuhandhani. (**)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved