Polisi Polres Seluma Tewas

Anggota Polres Seluma Tembak Pelaku Pembacokan yang Tewaskan Briptu Sony, Kriminolog: Upaya Terakhir

Tanggapan Pengamat Atas Tragedi Berdarah Saat Penangkapan Pelaku Pembacokan di Seluma

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hafi Jatun Muawiah
HO/TribunBengkulu.com
Kriminolog Universitas Negeri Bengkulu Zico Junius Fernando ikut menanggapi tragedi berdarah saat penangkapan pelaku pembacokan di seluma. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kriminolog Universitas Negeri Bengkulu Zico Junius Fernando ikut menanggapi tragedi berdarah saat penangkapan pelaku pembacokan di seluma.

Atas kejadian tersebut diketahui pelaku pembacokan bernama Ardan (52), dan anaknya yang masih berusia 13 tahun tewas terkena tembakan polisi.

Sedangkan dari pihak polisi 1 orang dinyatakan meninggal dunia atas nama Bripda Sony Bintang Alfalah.

Selain Sony, Kanit Pidum Satreskrim Polres Seluma Ipda Bambang Ilyadi harus dilarikan ke rumah sakit karena terkena luka bacok, saat menangkis bacokan korban yang menggunakan parang.

Menanggapi kejadian tersebut menurut Zico, tentu ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan saat polisi melakukan penggunaan senjata api.

Untuk di Indonesia, tindakan polisi yang menggunakan senjata api diatur dalam aturan dan pedoman kepolisian, dengan fokus perlindungan HAM.

Salah satu yang mengatur yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu juga ada dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009, tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara Republik Indonesia.

"Jadi disana menegaskan bahwa penggunaan senjata api itu harus dilakukan sebagai upaya terakhir, ketika tidak ada cara lain untuk menghentikan ancaman yang serius terhadap nyawa dan keselamatan dari anggota kepolisian," ungkap Zico, Sabtu (3/8/2024).

Baca juga: Kekasih Briptu Sony Pingsan saat Pemakaman: Baru Kemarin Kamu Kasih Aku Bunga Sayang

Selain 2 aturan tersebut, aturan lain tentang penggunaan senjata oleh kepolisian juga diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian nomor 1 tahun tahun 2009. Tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Namun tentu ada beberapa prinsip yang harus dilihat dari kejadian pada saat insiden berdarah tersebut terjadi.

Karena tidak ada yang mengetahui secara detail bagaimana kejadian sebenarnya saat kejadian tersebut, kecuali anggota kepolisian itu sendiri yang mengalami.

Namun yang dipastikan ada korban polisi dari kejadian tersebut, dengan rincian 1 orang meninggal dunia dan 1 orang luka-luka.

"Intinya dalam melepaskan tembakan, itu diatur ketat seperti yang saya sampaikan di awal tadi. Minimal harus tepat, proporsional, sebagai upaya terakhir," kata Zico.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved