Berita Lebong

Sudah 4 Kali Karhutla, Polres Lebong Bentuk Satgas dan Posko Penanggulangan 

Musim kemarau telah  melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Lebong. Pada musim kemarau, sejumlah titik panas (hotspot) rawan muncul.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hafi Jatun Muawiah
HO Tribunbengkulu.com
Polres Lebong membentuk satgas dan posko untuk mengantisipasi karhutla. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, LEBONG - Musim kemarau telah  melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Lebong. Pada musim kemarau, sejumlah titik panas (hotspot) rawan muncul.

Masyarakat diminta mewaspadai potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Sejauh ini sudah ada 4 karhutla yang terjadi di Kabupaten Lebong sejak bulan Juli 2024 lalu.

Sebagai antisipasi kedepan, Polres Lebong bersama Pemkab Lebong dan instansi terkait membentuk satgas dan posko penanggulangan karhutla. 

Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui PS Kasubsi PIDM Humas, Aipda Syaiful Anwar mengatakan, potensi karhutla harus menjadi perhatian guna mengantisipasinya.

Maka dari itu, ada pembentukan satgas dan posko penanggulangan. Juga pihaknya telah menentukan hotspot rawan karhutla di wilayah Kabupaten Lebong.

Karhutla adalah salah satu masalah serius yang dihadapi setiap tahun terutama di musim kemarau. Apalagi dampak dari terjadinya kebakaran tersebut sangat luas mulai dari kerusakan lingkungan hingga kesehatan masyarakat. 

"Oleh karena itu penanganan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan sangat penting untuk dilakukan," jelas Syaiful. 

Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak membakar lahan ataupun lokasi pertanian. Juga untuk tidak menghidupkan api kemudian ditinggal tanpa pengawasan.

Perbuatan tersebut akan merugikan diri sendiri dan warga sekitar karena dapat berakibat fatal. Memasuki musim kemarau ini, rawan sekali terjadinya karhutla. Bahkan sejak bulan Juli 2024 lalu, sudah ada 4 karhutla yang terjadi. 

"Sejauh ini sudah ada 4 karhutla yang terjadi, rata-rata disebabkan karena api yang sengaja dihidupkan namun merambat," lanjut Syaiful. 

Ia menegaskan, masyarakat dilarang membuka lahan dengan cara dibakar. Juga agar tidak membuang puntung rokok disembarang tempat.

Baca juga: 7 Bulan Perangkat Desa Tak Gajian, Kades dan Kaur Keuangan di Lebong Korupsi Dana Desa Rp 804 Juta

Jika ada yang melakukan perbuatan sengaja yang mengakibatkan terjadinya karhutla, maka ada sanksi pidananya. Yakni sesuai Pasal 78 ayat (3) UU RI Tahun 1999. 

"Dalam pasal itu termuat siapa yang sengaja membakar hutan diancam pidana paling 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,"tutup Syaiful. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved