Berita Lebong

7 Bulan Perangkat Desa Tak Gajian, Kades dan Kaur Keuangan di Lebong Korupsi Dana Desa Rp 804 Juta

Suardi Tabrani (54) selaku kepala desa dan Yudi Dinata (45) selaku Kaur Keuangan telah mendekam disel tahanan Mapolres Lebong.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hafi Jatun Muawiah
Ho Tribunbengkulu.com/Polres Lebong
Kades dan Kaur Keuangan Desa Pungguk Pedaro terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, LEBONG - Suardi Tabrani (54) selaku Kepala Desa Pungguk Pedaro dan Yudi Dinata (45) selaku Kaur Keuangan telah mendekam disel tahanan Mapolres Lebong. Penyidik tengah melakukan koordinasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong untuk proses pelimpahan.

Atas perbuatan yang merugikan negara hingga Rp 804 juta, keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui PS Kasubsi PIDM Humas, Aipda Syaiful Anwar mengatakan penyidik tengah menyelesaikan berkas perkara dan segera melimpahkannya ke Kejari Lebong. Dengan begitu, kedua tersangka bakal segera disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Segera, setelah berkas perkara selesai akan langsung dilimpahkan," ucap Syaiful. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan.  Serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. 

"Dijerat UU tipikor, maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," lanjut Syaiful. 

Data terhimpun, korupsi itu terjadi pada tahun 2022 lalu. Dari pagu anggaran APBDesa Pungguk Pedaro sebesar Rp 1,2 miliar, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang telah di terbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Lebong menyatakan bahwa telah timbul suatu kerugian keuangan negara.

Tak main-main, kerugian negara yang timbul itu sekitar Rp 804 juta atau kalau dipersentasikan sebesar 63,28 persen dari total pagu anggaran.

Ada beberapa temuan berdasarkan hasil penyidikan mulai dari gaji para perangkat desa yang tidak dibayarkan rata-rata sebanyak 7 bulan.

Baca juga: Korupsi Dana Desa di Lebong Rugikan Negara Rp 804 Juta, Dipakai Kades Berfoya-foya ke Hiburan Malam

Kemudian Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD tidak disalurkan sebanyak enam bulan kepada masyarakat.

Juga laporan pertanggungjawaban keuangan tidak lengkap dan tidak sah. Adanya bangunan fisik irigasi tersier yang gagal kontruksi dan diluar toleransi yang diizinkan.

Juga ada beberapa belanja fiktif dan perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan oleh para tersangka.

Dimana murni semua perbuatan melawan hukum itu dilakukan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi. Anggaran desa itu digunakan oleh para tersangka untuk kebutuhan sehari-hari, membayar hutang hingga foya-foya ditempat hiburan malam. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved