Kasus Korupsi Bedah Rumah di Lebong

Polda Bengkulu Lanjut Geledah DPMPTSP Lebong, Ungkap Dugaan Korupsi Bedah Rumah Rp 4,1 Miliar

Polda Bengkulu kembali melakukan penggeledahan di Dinas PMPTSP Kabupaten Lebong, Kamis (6/11/2025).

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com/Polda Bengkulu
USUT KASUS KORUPSI - Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu kembali melakukan penggeledahan di kantor DPMPTSP Kabupaten Lebong, Rabu (5/11/2025). Penggeledahan masih terkait dugaan korupsi bedah rumah senilai Rp 4,1 miliar. 
Ringkasan Berita:
  • Polda Bengkulu menggeledah kantor Dinas PMPTSP Kabupaten Lebong terkait dugaan korupsi bedah rumah Rp 4,1 miliar
  • Polisi juga menggeledah dua toko bangunan, Bintang Jaya Bangunan (BJB) Lebong Atas dan Bintang Nata Bangunan (BNB) Lebong Selatan

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu kembali melakukan penggeledahan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebong.

Selain itu penyidik juga menggeledah dua toko bangunan, Bintang Jaya Bangunan (BJB) Lebong Atas dan Bintang Nata Bangunan (BNB) Lebong Selatan.

Penggeledahan tersebut masih terkait dugaan korupsi Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) senilai Rp 4,1 miliar.

Penggeledahan ini bagian dari pengumpulan barang bukti yang menyasar keterlibatan sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi barang bukti terkait dugaan penyalahgunaan anggaran BSRS senilai Rp 4,1 miliar yang bersumber dari APBD Lebong 2023.

"Proses penyidikan terus berjalan. Penggeledahan dilakukan untuk kelengkapan dan pengumpulan barang bukti," ungkap Andy, Kamis (6/11/2025).

Saat itu, Kepala DPMPTSP Lebong adalah Nelawati, yang juga merupakan istri Sekwan Provinsi Bengkulu Mustarani Abidin, yang saat itu menjabat Sekda sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lebong dan pemilik salah satu toko bangunan.

Penggeledahan di tiga lokasi ini saling berkaitan karena terbitnya perizinan kedua toko bangunan yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat daerah.

Selain pengumpulan barang bukti, penyidik telah memanggil puluhan saksi yang terkait kasus dugaan korupsi BSRS ini. 

Di antara saksi yang diperiksa adalah mantan Kepala Dinas Perkim Lebong Hartoni dan Mustarani Abidin yang merupakan mantan Sekda yang juga menjabat sebagai Ketua TAPD Lebong saat itu. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap dugaan pengaturan proyek bedah rumah yang merugikan keuangan daerah.

Baca juga: Polisi Sita Dokumen-2 Ponsel Milik Eks Sekda Mustarani dan Istri, Usut Korupsi Bedah Rumah di Lebong

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved