Tes CPNS dan PPPK di Bengkulu

Pemkab Mukomuko Buka 150 Formasi CPNS 2024, Berikut Syarat Pendaftaran dan Formasi

Pemkab Mukomuko membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko. Berikut syarat dan 150 formasi CPNS 2024 di Pemkab Mukomuko Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Pemkab Mukomuko membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Untuk formasi yang dibutuhkan sebanyak 150 orang, dengan rincian 75 tenaga kesehatan dan 75 lagi untuk tenaga teknis.

Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri menjelaskan, untuk melakukan pendaftaran harus melengkapi beberapa dokumen seperti ijazah dan lain-lainnya.

“Untuk persyaratan seperti pada umumnya, calon peserta harus memiliki ijazah, usia minimal 18 tahun dan lainnya,” ungkap Niko, saat diwawancarai, Rabu (21/8/2024).

Niko menjelaskan, untuk pendaftar disabilitas ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi lagi. Seperti surat keterangan dari dokter yang menyatakan pendaftar sebagai disabilitas.

“Hampir sama dengan pendaftar yang umum, namun yang disabilitas harus memiliki surat keterangan dari dokter dan nanti diupload,” jelas Niko.

Untuk pendaftaran CPNS 2024 untuk Pemerintah Kabupaten Mukomuko, sudah dibukan sejak Selasa kemarin 20 Agustus 2024.

Berikut Syarat Pendaftaran CPNS 2024 untuk Kebutuhan Umum :

1. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima)

tahun pada saat melamar, ketentuan tersebut dikecualikan bagi pelamar untuk

jabatan sebagai berikut:

- Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;

- Dokter pendidik klinis; dan

- Dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doctor dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana

dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau

tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia,

anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan

hormat sebagai pegawai swasta;

d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud memiliki ketentuan sebagai berikut:

- pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/ sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; atau

- pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/ atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/ atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah (kecuali bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri);

G. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

H. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

i. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

atau negara lain yang ditentukan oleh lnstansi Pemerintah; dan persyaratan lain

sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

j. pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah

disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

K. informasi Akreditasi program studi/ perguruan tinggi diperoleh dari:

- pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi; atau

- pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

2. Selain ketentuan diatas pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

b. tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam

proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;

c. memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar untuk

pelamar PPPK.

d. dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.

e. ketentuan pengalaman sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan oleh

Menteri.

f. Bagi Pelamar S1, D-IV, D-III Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi, minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);

g. Bagi Pelamar SMA/Sederajat Memiliki nilai dalam ijazah dengan hasil rata-rata minimal 70,00 dan atau 7,0.

Berikut 150 Formasi CPNS Pemkab Mukomuko :

Tenaga Kesehatan : 

- ADMINISTRATOR KESEHATAN AHLI PERTAMA,

- ADMINISTRATOR KESEHATAN AHLI PERTAMA,

- APOTEKER AHLI PERTAMA,

- APOTEKER AHLI PERTAMA,

- APOTEKER AHLI PERTAMA,

- APOTEKER AHLI PERTAMA,

- ASISTEN APOTEKER TERAMPIL,

- ASISTEN APOTEKER TERAMPIL,

- ASISTEN APOTEKER TERAMPIL,

- BIDAN AHLI PERTAMA,

- BIDAN AHLI PERTAMA,

- BIDAN AHLI PERTAMA,

- BIDAN TERAMPIL,

- BIDAN TERAMPIL,

- BIDAN TERAMPIL,

- BIDAN TERAMPIL,

- BIDAN TERAMPIL,

- DOKTER AHLI PERTAMA - DOKTER SPESIALIS BEDAH TORAKS KARDIOVASKULAR,

- DOKTER AHLI PERTAMA - DOKTER SPESIALIS RADIOLOGI,

- DOKTER AHLI PERTAMA - DOKTER SPESIALIS UROLOGI,

- DOKTER AHLI PERTAMA - DOKTER (UMUM),

- DOKTER AHLI PERTAMA - DOKTER (UMUM),

- DOKTER AHLI PERTAMA - DOKTER (UMUM),

- DOKTER AHLI PERTAMA - DOKTER (UMUM),

- DOKTER AHLI PERTAMA - DOKTER (UMUM),

- DOKTER AHLI PERTAMA - DOKTER (UMUM),

- DOKTER GIGI AHLI PERTAMA - DOKTER GIGI (UMUM),

- EPIDEMIOLOG KESEHATAN TERAMPIL,

- NUTRISIONIS AHLI PERTAMA,

- NUTRISIONIS AHLI PERTAMA,

- NUTRISIONIS TERAMPIL

- PERAWAT AHLI PERTAMA

- PERAWAT AHLI PERTAMA

- PERAWAT AHLI PERTAMA

- PERAWAT AHLI PERTAMA

- PERAWAT AHLI PERTAMA

- PERAWAT TERAMPIL

- PERAWAT TERAMPIL

- PERAWAT TERAMPIL

- PERAWAT TERAMPIL

- PERAWAT TERAMPIL

- PERAWAT TERAMPIL

- PERAWAT TERAMPIL

- PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN TERAMPIL

- RADIOGRAFER TERAMPIL

- TEKNISI ELEKTROMEDIS TERAMPIL

- TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKU AHLI PERTAMA

- TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKU AHLI PERTAMA

- TENAGA SANITASI LINGKUNGAN AHLI PERTAMA

- TENAGA SANITASI LINGKUNGAN TERAMPIL

 

Tenaga Tekni :

- ANALIS AKUAKULTUR AHLI PERTAMA

- ANALIS KEBAKARAN AHLI PERTAMA

- ANALIS KEBENCANAAN AHLI PERTAMA

- ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH AHLI PERTAMA

- ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH AHLI PERTAMA

- ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH AHLI PERTAMA

- ANALIS PASAR HASIL PERTANIAN AHLI PERTAMA

- ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI AHLI PERTAMA

- ANALIS PENGEMBANGAN KOMPETENSI ASN AHLI PERTAMA

- ANALIS SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR AHLI PERTAMA

- ARSIPARIS AHLI PERTAMA

- ARSIPARIS AHLI PERTAMA

- ARSIPARIS AHLI PERTAMA

- ARSIPARIS AHLI PERTAMA

- ARSIPARIS AHLI PERTAMA

- ARSIPARIS AHLI PERTAMA

- ARSIPARIS AHLI PERTAMA

- ARSIPARIS AHLI PERTAMA

- ARSIPARIS AHLI PERTAMA

- ARSIPARIS AHLI PERTAMA

- ARSIPARIS AHLI PERTAMA

- ARSIPARIS AHLI PERTAMA

- ARSIPARIS AHLI PERTAMA

- ARSIPARIS AHLI PERTAMA

- ARSIPARIS AHLI PERTAMA

- ARSIPARIS AHLI PERTAMA

- ARSIPARIS AHLI PERTAMA

- AUDITOR AHLI PERTAMA

- FASILITATOR PEMERINTAHAN PELATIH OLAHRAGA AHLI PERTAMA

- PENATAKELOLA BANGUNAN GEDUNG DAN KAWASAN PERMUKIMAN AHLI PERTAMA

- PENATA KELOLA BANGUNAN GEDUNG DAN KAWASAN PERMUKIMAN AHLI PERTAMA

- PENATA KELOLA BANGUNAN GEDUNG DAN KAWASAN PERMUKIMAN AHLI PERTAMA

- PENATA KELOLA PEMERINTAHAN

- PENATA KELOLA SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI

- PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIANAHLIPERTAMA

- PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA AHLI PERTAMA

- PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN AHLI PERTAMA

- PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN AHLI PERTAMA

- PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT AHLI PERTAMA

- PENYULUH PERTANIAN ALI PERTAMA

- PENYULUH SOSIAL AHLI PERTAMA

- PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN AHLI PERTAMA

- PERENCANA AHLI PERTAMA

- POLISI PAMONG PRAJA AHLI PERTAMA

- POLISI PAMONG PRAJA PEMULA

- PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT AHLI PERTAMA

- PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT AHLI PERTAMA

- PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT AHLI PERTAMA

- PRANATA KOMPUTER AHLI PERTAMA

- PRANATA KOMPUTER AHLI PERTAMA

- PRANATA KOMPUTER AHLI PERTAMA

- PRANATA KOMPUTER AHLI PERTAMA

- PRANATA KOMPUTER AHLI PERTAMA

- PRANATA KOMPUTER AHLI PERTAMA

- PUSTAKAWAN AHLI PERTAMA

- SANDIMAN AHLI PERTAMA

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved