Kamis, 9 April 2026

Pemutihan Pajak Kendaraan Bengkulu

Pemutihan Pajak Kendaraan Bengkulu, Simak Ketentuan dan Batas Waktunya

Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali melaksanakan pembebasan pajak kendaraan untuk wilayah Provinsi Bengkulu.

Polri
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali melaksanakan pembebasan pajak kendaraan untuk wilayah Provinsi Bengkulu.

Menurut laman Pemprov Bengkulu, pemutihan pajak kendaraan untuk wilayah Provinsi Bengkulu tersebut masih berlangsung hingga 30 November 2024.

Diharapkan dengan hadirnya kegiatan Pembebasan Pajak Kendaraan dapat meningkatkan dan membuka ruang bagi masyarakat untuk dapat mengaktifkan kembali pajak pajak kendaraan bermotor. 

Tiga poin pembebasan yang dilaksanakan yakni:

1. Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Ke II

3. Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Program pemutihan pajak itu termasuk dalam keputusan Gubernur Bengkulu nomor E290.BPKD.2024 yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024.

Bertepatan dengan HUT RI

Menurut laman Polri, pelaksanaan pemutihan pajak di Bengkulu ini juga bersamaan dengan 6 provinsi lainnya yang mengambil momentum HUT Kemerdekaan RI ke-79.

Setidaknya ada enam provinsi yang melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor, yakni Jakarta, Aceh, Bali, Jawa Barat, Bengkulu dan Jawa Tengah.

Pemutihan ini diselenggarakan ini dengan pola promo potongan pajak di bawah kewenangan pemerintah daerah, sehingga jenis keringanan bisa berbeda-beda setiap wilayah.

Provinsi Aceh misalnya, menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).  

Sementara Jakarta memberi pemutihan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Tujuan utama gelaran program ini adalah untuk mendorong masyarakat membayar pajak yang merupakan pendapatan daerah. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved