Pemutihan Pajak Kendaraan Bengkulu
Pemutihan Pajak Kendaraan Bengkulu, Simak Ketentuan dan Batas Waktunya
Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali melaksanakan pembebasan pajak kendaraan untuk wilayah Provinsi Bengkulu.
Program ini berlangsung mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.
Namun, diskon sebesar 10 persen hanya berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Promo ini berlaku dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Syarat:
– e-KTP atas nama pribadi;
– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
– Pembayaran dilakukan melalui Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).
2. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
JAKARTA
DKI Jakarta hanya menggelar program pemutihan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlaku hingga 31 Agustus 2024.
Program ini diadakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia dan HUT Jakarta.
Untuk diketahui, Bapenda tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku. (**)
| Kasus Calon Polwan Digilir di Jambi, 3 Polisi Cuma Disanksi Minta Maaf, Keluarga Korban Protes |
|
|---|
| Breaking News: Tiket Pesawat Bengkulu–Jakarta Mendadak Kosong, Warga Pilih Terbang dari Sumsel |
|
|---|
| Direktur RSKJ Soeprapto Bengkulu Diperiksa Polda Terkait Dugaan Korupsi Rekrutmen Non-ASN |
|
|---|
| Tanggapan Herlangga Wisnu Murdianto Usai Ditunjuk Gantikan Kajari Karo Danke Rajagukguk |
|
|---|
| Lokasi Penemuan Nelayan yang Tenggelam di Pasir Putih Bengkulu, 6,5 Km dari TKP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ilustrasi-pemutihan-pajak-kendaraan.jpg)