Pemutihan Pajak Kendaraan Bengkulu
Pemutihan Pajak Kendaraan Bengkulu, Simak Ketentuan dan Batas Waktunya
Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali melaksanakan pembebasan pajak kendaraan untuk wilayah Provinsi Bengkulu.
BENGKULU
Bengkulu juga menerapkan program pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan, denda dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Program pemutihan ini termasuk dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024.
Selain itu, program ini juga mencakup pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
JAWA TENGAH
Pemerintah daerah Jawa Tengah juga menerapkan program pemutihan pajak dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi Instagram Bapenda Jateng.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif dan keringanan tunggakan PKB.
Namun proses pengurusan tidak memiliki jadwal yang sama untuk semua orang.
Bapenda Jateng memberikan jadwal khusus untuk pengurusan tersebut. Berikut jadwalnya pemutihannya:
Proses BBNKB II: 20 Mei – 19 Desember
– Diskon Pajak Tahun Berkala: 20 Mei – 19
– Pembebasan Biaya Pajak Progresif: 20 Mei – 19 Desember
– Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei – 20 Agustus
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga memberikan kemudahan dengan mengurangi jumlah PKB.
Menurut informasi dari situs resmi Bapenda Jabar, keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor.
| Kasus Calon Polwan Digilir di Jambi, 3 Polisi Cuma Disanksi Minta Maaf, Keluarga Korban Protes |
|
|---|
| Breaking News: Tiket Pesawat Bengkulu–Jakarta Mendadak Kosong, Warga Pilih Terbang dari Sumsel |
|
|---|
| Direktur RSKJ Soeprapto Bengkulu Diperiksa Polda Terkait Dugaan Korupsi Rekrutmen Non-ASN |
|
|---|
| Tanggapan Herlangga Wisnu Murdianto Usai Ditunjuk Gantikan Kajari Karo Danke Rajagukguk |
|
|---|
| Lokasi Penemuan Nelayan yang Tenggelam di Pasir Putih Bengkulu, 6,5 Km dari TKP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ilustrasi-pemutihan-pajak-kendaraan.jpg)