Pemutihan Pajak Kendaraan Bengkulu
Pemutihan Pajak Kendaraan Bengkulu, Simak Ketentuan dan Batas Waktunya
Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali melaksanakan pembebasan pajak kendaraan untuk wilayah Provinsi Bengkulu.
Selain beda keringanan, jenis pemutihan pajak, aturan, persyaratan serta jadwal pelaksanaannya juga dapat berbeda-beda di setiap daerah.
Berikut sejumlah daerah yang melakukan pemotongan pajak kendaraan:
BALI
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menjadi provinsi yang baru memulai pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pemerintah setempat memberikan keringanan pajak kendaraan mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024. Pemutihan ini meliputi pemutihan denda PKB dan balik nama kendaraan alias BBnKB.
Kebijakan relaksasi pajak daerah tahun 2024 ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali nomor 14, tahun 2024 tentang penghapusan sanksi administrasi terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama Kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Pelaksanaan kebijakan pemutihan pajak 2024 di Bali berupa:
1. Pemutihan (Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024.
2. Bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi antar samsat dalam Provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.
B. Mutasi dari luar daerah Provinsi Bali dengan ketentuan pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.
ACEH
Provinsi Aceh memberlakukan pemutihan PKB hingga 31 Desember 2024. Program ini sudah dimulai sejak Maret dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya.
Pemutihan pajak ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 30 November 2023, mengenai Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda PKB.
| Kasus Calon Polwan Digilir di Jambi, 3 Polisi Cuma Disanksi Minta Maaf, Keluarga Korban Protes |
|
|---|
| Breaking News: Tiket Pesawat Bengkulu–Jakarta Mendadak Kosong, Warga Pilih Terbang dari Sumsel |
|
|---|
| Direktur RSKJ Soeprapto Bengkulu Diperiksa Polda Terkait Dugaan Korupsi Rekrutmen Non-ASN |
|
|---|
| Tanggapan Herlangga Wisnu Murdianto Usai Ditunjuk Gantikan Kajari Karo Danke Rajagukguk |
|
|---|
| Lokasi Penemuan Nelayan yang Tenggelam di Pasir Putih Bengkulu, 6,5 Km dari TKP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ilustrasi-pemutihan-pajak-kendaraan.jpg)