Adelia Putri Salma Sindikat Narkoba

Selebgram Adelia Putri Ajukan PK Kasus Pencucian Uang Gembong Narkoba Fredy Pratama

Kuasa hukum Adelia, Adiwidya Hunandika menyatakan telah mengajukan PK melalui Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. 

Editor: Hendrik Budiman
KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA
Selebgram Adelia saat menjalani sidang tuntutan di PN Tanjung Karang, Kamis (28/3/2024). Terdakwa Adelia dituntut selama 7 tahun penjara atas perkara pencucian uang hasil penjualan narkoba. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Selebgram Adelia Putri Ajukan yang terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama ajukan peninjauan kembali (PK) soal kasus pencucian uang.

Kuasa hukum menilai hakim lalai dalam menjatuhkan vonis terhadap Adelia. 

Kuasa hukum Adelia, Adiwidya Hunandika menyatakan telah mengajukan PK melalui Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. 

Sidang pertama PK kasus Adelia ini sendiri telah digelar di PN Tanjung Karang pada Selasa (20/8/2024) kemarin. 

"Benar, kita ajukan peninjauan hukum kembali terkait perkara pencucian uang yang menimpa Adelia," kata Adiwidya saat ditelepon, Rabu (21/8/2024) pagi. 

Pengajuan PK atas terpidana 5 tahun penjara itu tidak terkait novum (bukti) baru. 

Melainkan pihaknya menilai ada kelalaian yang dilakukan oleh hakim terkait vonis kepada Adelia dalam hal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jaringan narkoba Fredy Pratama tempo hari. 

Baca juga: Aset Selebgram Cantik Adelia Putri Salma Ratu Narkoba Capai Rp 10,5 Triliun, Kini Disita Polisi

"Dasar kita mengajukan PK adalah Pasal 263 ayat 2 huruf c KUHAP. Hakim khilaf dalam mempertimbangkan beberapa fakta di persidangan," kata Adi.  

Sementara itu, juru bicara PN Tanjung Karang Dedi Wijaya membenarkan terpidana Adelia melalui kuasa hukumnya telah mengajukan PK. 

Dedi mengatakan putusan terkait PK ini akan diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). 

Sedangkan PN Tanjung Karang hanya sekadar menyidangkan permohonannya saja. 

"Putusannya nanti diputus oleh Majelis Hakim di MA, PN Tanjung Karang hanya menyidangkan permohonannya PK dari pemohon," kata dia.

Divonis 5 Tahun

Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma yang terlibat dalam kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (16/5/2024).

Adelia Putri Salma juga dikenakan denda senilai Rp 2 miliar oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved