Kawal Putusan MK

Beda Respon Jokowi Soal Putusan MK yang Atur Usia di Pilpres dan Pilkada

Beda respon Presiden Joko Widodo soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 menuai sorotan.

Presiden RI
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNBENGKULU.COM - Beda respon Presiden Joko Widodo soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 menuai sorotan.

Seperti diketahui, putusan MK ini sempat menjegal jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, melaju ke Pilkada 2024.

Sebab, MK memutuskan calon kepala daerah (cakada) harus berusia minimal 30 tahun saat mencalonkan diri.

Sementara, Kaesang belum genap berusia 30 tahun saat Pilkada 2024 bergulir pada November mendatang.

Namun, putusan MK itu langsung dianulir Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Dalam rapat yang digelar Rabu (21/8/2024), Baleg sepakat aturan Pilkada tetap mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan syarat calon kepala daerah minimal berusia 30 saat dilantik.

Dengan putusan MA itu, otomatis Kaesang bisa melenggang ke Pilkada 2024.

Pada saat yang sama, Baleg DPR RI juga menganulir putusan MK tentang threshold atau ambang batas dukungan untuk kepala daerah.

Baleg mengakali putusan MK dengan membuat putusan tersebut hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. 

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep. (Beta Misutra/TribunBengkulu.com)

Respons Jokowi saat Putusan MK Dianulir DPR

Jokowi menganggap aksi Baleg menganulir putusan MK adalah hal yang biasa dalam proses konstitusional.

Sebagai warga negara Indonesia, Jokowi memilih menghormati keputusan Baleg DPR RI dan MK.

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi di Istana Negara, Rabu (21/8/2024), dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Jokowi, langkah Baleg menganulir putusan MK merupakan proses konstitusional yang biasa terjadi.

"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," pungkasnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved