Demo Mahasiswa di Bengkulu
Demo Mahasiswa Unib Kawal Putusan MK Sempat Ricuh di DPRD, Wapresma Dipukul-Ditendang
Aksi demo dadakan mahasiswa Universitas Bengkulu (Unib) di DPRD Provinsi Bengkulu ternyata sempat ricuh, pada Rabu (21/8/2024).
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Aksi demo dadakan mahasiswa Universitas Bengkulu (Unib) di DPRD Provinsi Bengkulu ternyata sempat ricuh, pada Rabu (21/8/2024).
Korbannya Wakil Presiden Mahasiwa (Wapresma) Unib Yoanda Audritama (23). Ia mendapatkan serangan fisik, dipukul hingga dinjak saat sedang melakukan aksi protes terhadap sejumlah kebijakan pemerintahan saat ini, yang dinilai mencederai demokrasi dan konstitusi.
"Tadikan kami melakukan orasi, menyampaikan aspirasi-aspirasi kami. Kemudian di tengah orasi kami ada yang memepet saya di belakang menyampaikan kata kotor, saya respon dan pasca itu ada oknum yang melayangkan tinju ke wajah saya," beber Yoan.
Selanjutnya timbul gesekan yang menyebabkan aksi demo sempat diwarnai kericuhan. "Sejauh ini kami tidak tahu siapa itu instansi mana, tapi yang jelas kami tadi teman-teman media Unib mendokumentasikan dan sangat jelas terekam muka," lanjut Yoan.
Mengenai tindakan kekerasan yang ia alami, Yoan belum bisa mengambil sikap akan membawa permasalahan ini untuk diproses hukum lebih lanjut atau tidak.
Yoan masih akan mengkomunikasikan terlebih dulu dengan internal kampus Unib dan BEM terkait tindak lanjut yang diambil.
Menurut Yoan mengemukakan pendapat adalah kebebasan dan hak setiap orang, dan keberadaan polisi untuk pengamanan. Memastikan tidak ada gangguan dari pihak luar yang bukan massa aksi.
"Dalam mengemukakan pendapat tak pernah boleh dibatasi oleh waktu dan tempat. Tidak perlu juga sampai melakukan pemukulan," curhat Yoan.
Aksi demo yang mereka lakukan merespon terkait putusan baleg DPR RI yang mengakali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, menurunkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baleg mengakali putusan MK dengan membuat putusan tersebut hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.
"Ini bukan dikali pertama tapi dikali kedua, jadi kami memandang bahwa ini bukan hal yang sederhana, kecil atau remeh lagi. Bagi kami konstitusi itu dasar negara kita, ketika dilecehkan, dipermainkan seenaknya maka harus ada orang yang ambil sikap atas hal itu," ungkap Yoan.
Polisi: Tidak Ada Pemberitahuan
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata membenarkan demo tersebut dilakukan secara mendadak oleh para mahasiswa, tanpa ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian.
Demo Hingga Malam, Mahasiswa yang Demo Indonesia Gelap di Depan DPRD Provinsi Bengkulu Bubarkan Diri |
![]() |
---|
9 Poin Tuntutan Masaa Aksi Demo 'Indonesia Gelap' di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu |
![]() |
---|
Mahasiswa dan Polisi Sempat Salat saat Aksi Demo 'Indonesia Gelap' di DPRD Bengkulu |
![]() |
---|
Ricuh Aksi Demo Indonesia Gelap di DPRD Provinsi Bengkulu, Mahasiswa dan Polisi Jadi Korban |
![]() |
---|
Foto: Momen saat Mahasiswa Melakukan Aksi Demo Bertajuk 'Indonesia Gelap' di Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.