Demo Mahasiswa di Bengkulu

Demo Mahasiswa Unib Kawal Putusan MK Sempat Ricuh di DPRD, Wapresma Dipukul-Ditendang

Aksi demo dadakan mahasiswa Universitas Bengkulu (Unib) di DPRD Provinsi Bengkulu ternyata sempat ricuh, pada Rabu (21/8/2024).

Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Yunike Karolina
M Bima Kurniawan/TribunBengkulu.com
Demo mahasiswa Unib di DPRD Provinsi Bengkulu ternyata sempat ricuh, pada Rabu (21/8/2024). Wapresma Unib Yoanda Audritama (23) mendapatkan serangan fisik, dipukul hingga dinjak saat sedang melakukan aksi protes kebijakan pemerintahan saat ini yang dinilai menciderai demokrasi dan konstitusi. 

Mereka juga sempat melakukan aksi bakar-membakar di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu.

Hingga akhirnya mereka membubarkan diri sekitar pukul 20.00 WIB, usai aparat kepolisian Polresta Bengkulu datang ke lokasi.

"Karena aksinya mendadak jadi tidak ada anggota dewan yang tadi sempat menemui kami," ujar Ridhoan.

DPR RI Akali Putusan MK

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengakali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu. 

Baleg mengakali putusan MK dengan membuat putusan tersebut hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. 

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat. 

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. 

"Disetujui Panja 21 Agustus 2024 Usulan DPR pukul 12.00 WIB," tulis draf revisi itu seperti dikutip Kompas.com.

Padahal, justru pasal itu lah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin. Tidak ada perlawanan berarti dari para anggota panja untuk membela putusan MK yang sebetulnya berlaku final dan mengikat. 

Sebelumnya, dalam putusannya, MK menyatakan bahwa threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD. 

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. 

MK menegaskan, hal ini demi menghindari berjalannya demokrasi yang tidak sehat karena threshold versi UU Pilkada rentan memunculkan calon tunggal.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved