Demo Mahasiswa di Bengkulu
Demo Mahasiswa Unib Kawal Putusan MK Sempat Ricuh di DPRD, Wapresma Dipukul-Ditendang
Aksi demo dadakan mahasiswa Universitas Bengkulu (Unib) di DPRD Provinsi Bengkulu ternyata sempat ricuh, pada Rabu (21/8/2024).
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Aksi demo dadakan mahasiswa Universitas Bengkulu (Unib) di DPRD Provinsi Bengkulu ternyata sempat ricuh, pada Rabu (21/8/2024).
Korbannya Wakil Presiden Mahasiwa (Wapresma) Unib Yoanda Audritama (23). Ia mendapatkan serangan fisik, dipukul hingga dinjak saat sedang melakukan aksi protes terhadap sejumlah kebijakan pemerintahan saat ini, yang dinilai mencederai demokrasi dan konstitusi.
"Tadikan kami melakukan orasi, menyampaikan aspirasi-aspirasi kami. Kemudian di tengah orasi kami ada yang memepet saya di belakang menyampaikan kata kotor, saya respon dan pasca itu ada oknum yang melayangkan tinju ke wajah saya," beber Yoan.
Selanjutnya timbul gesekan yang menyebabkan aksi demo sempat diwarnai kericuhan. "Sejauh ini kami tidak tahu siapa itu instansi mana, tapi yang jelas kami tadi teman-teman media Unib mendokumentasikan dan sangat jelas terekam muka," lanjut Yoan.
Mengenai tindakan kekerasan yang ia alami, Yoan belum bisa mengambil sikap akan membawa permasalahan ini untuk diproses hukum lebih lanjut atau tidak.
Yoan masih akan mengkomunikasikan terlebih dulu dengan internal kampus Unib dan BEM terkait tindak lanjut yang diambil.
Menurut Yoan mengemukakan pendapat adalah kebebasan dan hak setiap orang, dan keberadaan polisi untuk pengamanan. Memastikan tidak ada gangguan dari pihak luar yang bukan massa aksi.
"Dalam mengemukakan pendapat tak pernah boleh dibatasi oleh waktu dan tempat. Tidak perlu juga sampai melakukan pemukulan," curhat Yoan.
Aksi demo yang mereka lakukan merespon terkait putusan baleg DPR RI yang mengakali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, menurunkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baleg mengakali putusan MK dengan membuat putusan tersebut hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.
"Ini bukan dikali pertama tapi dikali kedua, jadi kami memandang bahwa ini bukan hal yang sederhana, kecil atau remeh lagi. Bagi kami konstitusi itu dasar negara kita, ketika dilecehkan, dipermainkan seenaknya maka harus ada orang yang ambil sikap atas hal itu," ungkap Yoan.
Polisi: Tidak Ada Pemberitahuan
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata membenarkan demo tersebut dilakukan secara mendadak oleh para mahasiswa, tanpa ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian.
Meskipun aksi demo tersebut dilakukan secara dadakan, diakui Deddy pihak kepolisan tetap menyikapi massa dengan baik.
Sempat ada pembakaran ban yang dilakukan oleh para mahasiswa di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu.
Hanya saja pembakaran ban tersebut langsung dipadamkan oleh anggota kepolisian yang datang.
"Sedikit ada konflik kecil di situ, tapi kami bisa selesaikan jadi saat ini situasi kondusif, tadi rekan-rekan mahasiswa masih berada di Masjid Raya Baitul Izzah mungkin sifatnya mau melakukan konsolidasi," ungkap Deddy, Rabu (21/8/2024).
Sampai dengan situasi benar-benar kondusif, kapolresta tetap akan mensiagakan anggotanya di lingkungan DPRD Provinsi Bengkulu.
Pengamanan di lingkungan DPRD Provinsi Bengkulu akan dilakukan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
"Sampai situasi kondusif, kita lihat lah nanti," kata Deddy.
Diberitakan sebelumnya, kedatangan mahasiswa BEM Unib tersebut, dilakukan secara mendadak tanpa adanya pemberitahuan baik kepada pihak DPRD Provinsi Bengkulu maupun pihak Polresta Bengkulu.
Presiden Mahasiswa Unib Ridhoan menyatakan mereka hari ini memang sengaja datang ke DPRD Provinsi Bengkulu sejak pukul 16.30 WIB.
Kedatangan mereka adalah sebagai bentuk prihatin atas apa yang telah dilakukan oleh Presiden Jokowi.
"Ini sebagai bentuk prihatin kita terhadap Presiden Jokowi, mulai dari politik dinasti, ubah mengubah di MK, MA dan lain-lain. Sehingga ini bisa dibilang bentuk marahnya mahasiswa UNIB," ungkap Ridhoan.
Atas bentuk marah itulah mereka dari BEM UNIB pada sore hari ini memutuskan untuk datang mendadak ke DPRD Provinsi Bengkulu.
Dengan aksi yang bertujuan untuk menyuarakan apa yang menurut mahasiswa adalah kebenaran.
"Kedatangan mahasiswa Unib hari ini untuk menyuarakan bahwa kebenaran akan selalu ada, dan kebenaran tidak akan pernah diam ketika melihat hak-hak itu ditindas," kata Ridhoan.
Saat melakukan aksi para mahasiswa sempat memasang spanduk berukuran besar di tangga utama menuju ruang gedung DPRD Provinsi Bengkulu, yang bertuliskan 'Dewan Perwakilan Rezim, Kawal Putusan MK'.
Mereka juga sempat melakukan aksi bakar-membakar di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu.
Hingga akhirnya mereka membubarkan diri sekitar pukul 20.00 WIB, usai aparat kepolisian Polresta Bengkulu datang ke lokasi.
"Karena aksinya mendadak jadi tidak ada anggota dewan yang tadi sempat menemui kami," ujar Ridhoan.
DPR RI Akali Putusan MK
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengakali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baleg mengakali putusan MK dengan membuat putusan tersebut hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
"Disetujui Panja 21 Agustus 2024 Usulan DPR pukul 12.00 WIB," tulis draf revisi itu seperti dikutip Kompas.com.
Padahal, justru pasal itu lah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin. Tidak ada perlawanan berarti dari para anggota panja untuk membela putusan MK yang sebetulnya berlaku final dan mengikat.
Sebelumnya, dalam putusannya, MK menyatakan bahwa threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
MK menegaskan, hal ini demi menghindari berjalannya demokrasi yang tidak sehat karena threshold versi UU Pilkada rentan memunculkan calon tunggal.
Demo Hingga Malam, Mahasiswa yang Demo Indonesia Gelap di Depan DPRD Provinsi Bengkulu Bubarkan Diri |
![]() |
---|
9 Poin Tuntutan Masaa Aksi Demo 'Indonesia Gelap' di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu |
![]() |
---|
Mahasiswa dan Polisi Sempat Salat saat Aksi Demo 'Indonesia Gelap' di DPRD Bengkulu |
![]() |
---|
Ricuh Aksi Demo Indonesia Gelap di DPRD Provinsi Bengkulu, Mahasiswa dan Polisi Jadi Korban |
![]() |
---|
Foto: Momen saat Mahasiswa Melakukan Aksi Demo Bertajuk 'Indonesia Gelap' di Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.