Kawal Putusan MK

Gaya Hedon Kaesang dan Erina Gudono Disorot di Tengah Kontroversi RUU Pilkada, Telan Biaya Fantastis

Gaya hedon Kaesang Pangarep dan Erina Gudon di Amerika disorot di tengah kontorversi RUU Pilkada. 

Editor: Rita Lismini
IG Erina Gudono
Foto Erina Gudono dan Kaesang Pangarep. Gaya Hedon Kaesang dan Erina Gudono Disorot di Tengah Kontroversi RUU Pilkada, Telan Biaya Fantastis 

Saat ini, usia Kaesang Pangarep belum genap 30 tahun.

Kaesang sendiri lahir pada 25 Desember 1994 (usia 29 tahun), di Kota Surakarta.

Bila nantinya Kaesang Pangarep jadi maju pada Pilkada Jawa Tengah, maka ia terganjal dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi).

Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024, karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.

Namun, jika nantinya penyelenggara pemilu menggunakan dasar hukum putusan MA (Mahkamah Agung), maka Kaesang Pangarep mendapat jalan mulus melenggang maju pada Pilkada 2024.

Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.

Soal masalah ini, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR RI justru baru saja menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah. (*)

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved