Kawal Putusan MK

'Pantesan Dukung 02' Instagram Raffi Ahmad Dikuliti Warganet di Tengah Kontroversi RUU Pilkada 

Baru-baru ini Instagram Raffi Ahmad dikuliti warganet di tengah kontroversi RUU Pilkada. 

Editor: Rita Lismini
IG Raffi Ahmad
Foto Raffi Ahmad dan Prabowo. 'Pantesan Dukung 02' Instagram Raffi Ahmad Dikuliti Warganet di Tengah Kontroversi RUU Pilkada 

Bahkan, beberapa kali gas air mata ditembakkan. 

Kondisi ini membuat beberapa orang di sana kocar-kacir, termasuk juga beberapa pegawai Pemprov Jateng maupun DPRD Jateng berikut keamanan setempat. 

Beberapa wartawan juga terkena dampak gas air mata ini.

Baleg DPR RI Akali Putusan MK

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengakali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu. 

Baleg mengakali putusan MK dengan membuat putusan tersebut hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. 

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat. 

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. 

"Disetujui Panja 21 Agustus 2024 Usulan DPR pukul 12.00 WIB," tulis draf revisi itu seperti dikutip Kompas.com.

Padahal, justru pasal itu lah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin. Tidak ada perlawanan berarti dari para anggota panja untuk membela putusan MK yang sebetulnya berlaku final dan mengikat. 

Sebelumnya, dalam putusannya, MK menyatakan bahwa threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD. 

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non partai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. 

MK menegaskan, hal ini demi menghindari berjalannya demokrasi yang tidak sehat karena threshold versi UU Pilkada rentan memunculkan calon tunggal.

Munculnya calon tunggal dianggap sebagai antiesa dari berjalannya demokrasi.

Namun demikian, keputusan DPR RI tersebut dianggap telah mengkhianati rakyat dan juga konstitusi. (*)

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved