Kawal Putusan MK

AKHIRNYA Raffi Ahmad Buka Suara Usai Disebut Tak Peduli Putusan MK 'Kawal Cara Kita Masing-Masing' 

Akhirnya Raffi Ahmad buka suara usai disebut tak peduli dengan putusan MK. 

Editor: Rita Lismini
IG Raffi Ahmad
Foto Raffi Ahmad dan unggahannya. Akhirnya Raffi Ahmad Buka Suara Usai Disebut Tak Peduli Putusan MK 'Kawal Cara Kita Masing-Masing'  

Unggahan Raffi Ahmad bersama Prabowo Subianto itu sontak menjadi umpan bahan bulan-bulanan warganet. 

"Speak up woyy!! Demokrasi langi ancur ini," kata akun @Atmajak. 

"Demokrasi ancur juga gak berarti bagi aa raffi mah ya? Soalnya kan yang terdampak hanya rakyat kecil," balas akun @Thatsjournals menambahkan. 

"Inget balasan Allah di akhirat buat ni artis dan keluarganya," akun @Daniamuliadi menambahkan. 

Tak hanya itu, warganet turut menyindir Raffi Ahmad yang terlalu berlebihan mendukung 02 alias Prabowo Subianto saat masa Pilpres 2024. 

"Keluarga bukan, teman bukan juga, tapi kok semangat bgt dukungnya ? Ahahahaha fix perlu dicurigain," tegas akun @Myltaniara. 

"Pantesan dukung 02 ternyata ini," timpal akun @Andila_safieh dengan emoticon tertawa ngakak. 

"Gua tau lo kaya, tolong sekali ini aja bilangin ke jokowi "kasihan hukum negri kita di obok2 sma bapak," tulis akun @nahnudin88 dengan kesal. 

Baleg DPR RI Akali Putusan MK

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengakali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu. 

Baleg mengakali putusan MK dengan membuat putusan tersebut hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. 

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat. 

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. 

"Disetujui Panja 21 Agustus 2024 Usulan DPR pukul 12.00 WIB," tulis draf revisi itu seperti dikutip Kompas.com.

Padahal, justru pasal itu lah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin. Tidak ada perlawanan berarti dari para anggota panja untuk membela putusan MK yang sebetulnya berlaku final dan mengikat. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved