Demo Kawal Putusan MK di Bengkulu

Aniaya Mahasiswa saat Demo Kawal Putusan MK, Honorer Keamanan DPRD Provinsi Bengkulu Dipecat

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri menyebut Yoki Ramadhansyah, pelaku penganiayaan mahasiswa akan disanksi pemecatan.

Aghisty Firan Marenza/TribunBengkulu.com.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri. Aniaya mahasiswa saat demo kawal putusan MK, honorer keamanan DPRD Provinsi Bengkulu dipecat. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Aghisty Firan Marenza 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri menyebut Yoki Ramadhansyah, pelaku penganiayaan mahasiswa saat aksi demo kawal putusan MK hari pertama pada Rabu (21/8/2024) akan disanksi pemecatan.

Pemecatan Yoki sebagai respon terhadap tuntutan massa demo lanjutan kawal putusan MK hari ketiga di DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat (23/8/2024). Massa demo menuntut agar Yoki dipecat sebagai staf keamanan DPRD Provinsi Bengkulu.

"Pokoknya mulai hari Senin, 26 Agustus 2024 saudra Yoki resmi kami pecat," kata politisi PDIP ini.

Untuk meyakinkan jika keputusan pemecatan Yoki benar adanya, Ihsan sampai meminta agar salah satu perwakilan massa demo bisa datang ke DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin (26/8/2024), untuk melihat langsung surat pemberhentian yang akan dikeluarkan.

Ihsan Fajri mengungkapkan telah mendengarkan semua aspirasi dari mahasiswa yang hadir pada demo hari ini. Ia juga bersyukur aksi berjalan cukup tertib dan berlangsung kondusif meski sempat diwarnai aksi saling dorong dengan petugas keamanan.

"Alhamdulillah demo hari ini berjalan cukup tertib, kondusif. Kalaupun ada lempar-lemparan itu, sudah lazim terjadi di demo-demo seperti ini," ungkap Ihsan.

Baca juga: Momen Massa Demo Kawal Putusan MK Memaksa Masuk DPRD Provinsi Bengkulu, Saling Dorong dengan Polisi

Yoki Sempat Dilempari Massa

Yoki staf keamanan DPRD Provinsi Bengkulu yang melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa saat demo kawal putusan MK hari pertama pada Rabu (21/8/2024), dihadirkan dalam aksi hari ketiga di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat (23/8/2024).

Karena kesal, Yoki sempat dilempari oleh mahasiswa yang hadir pada aksi demo lanjutan hari ini.

Kronologi kejadian bermula saat massa aksi demo kawal putusan MK hari ini Jumat (23/8/2024) minta agar DPRD Provinsi Bengkulu menghadirkan 1 sosok. Sosok yang diminta mahasiswa untuk hadir di tengah aksi demo pada hari ini yaitu Yoki Ramadhansyah.

Menurut massa pihak DPRD Provinsi Bengkulu harus menghadirkan sosok Yoki tersebut untuk meminta maaf langsung kepada mahasiswa.

Menurut merek tidak pas jika Yoki hanya menyampaikan permintaan maaf melalui video saja.

"Kami minta agar sosok Yoki Ramadhansyah yang sempat melakukan pemukulan kepada teman kami beberapa hari yang lalu agar dapat dihadirkan di sini," ungkap Presiden Mahasiswa Unib Ridhoan.

Selain itu mahasiswa juga meminta kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu agar Yoki dipecat dalam pekerjaannya.

Karena menurut mereka apa yang dilakukan oleh Yoki kepada teman mereka cukup memprihatinkan dan mereka sangat menyayangkan hal tersebut.

"Kami minta dengan tegas agar saudara Yoki dipecat dari pekerjaannya," kata Ridhoan.

Setelah didesak oleh para mahasiswa Yoki akhirnya didatangkan oleh pihak kepolisian dan DPRD Provinsi Bengkulu.

Yoki sempat sampaikan permintaan maaf di depan para mahasiswa yang hadir pada hari ini.

Hanya saja karena adanya pembelaan dari yang disampaikan oleh Yoki, membuat mahasiswa geram dan melemparnya dengan botol minuman.

Yoki yang panik kemudian langsung berlari ke dalam kantor DPRD Provinsi Bengkulu untuk mengamankan diri.

Tuntutan Massa Demo Hari Ketiga

Terdapat 6 tuntutan yang disampaikan ribuan mahasiswa yang melakukan aksi demo kawal putusan MK di DPRD Provinsi Bengkulu hari ketiga, pada Jumat (23/8/2024).

Tuntutan tersebut menurut para mahasiswa mereka sampaikan terkait dengan adanya upaya untuk menghancurkan demokrasi di Indonesia.

Upaya menghancurkan demokrasi tersebut tidak lain dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.

Berikut 6 tuntutan yang disampaikan ribuan mahasiswa yang hadir dalam aksi demo hari ketiga: 

1. Mendesak DPR RI untuk tidak menganulir putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70 Tahun 2024.

2. Mendesak seluruh lembaga, instansi dan warga negara Republik Indonesia untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70 Tahun 2024.

3. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk segera membentuk rancangan undang-undang reformasi partai politik.

4. Titik dan 0 persen Presidential Threshold serta Parlementar Threshold.

5. Apabila tuntutan tidak dilaksanakan dengan rasa keadilan yang substansial, massa dengan tegas menolak seluruh rangkaian demokrasi yang cacat secara konsistitusional, serta akan melakukan ekskalasi massa yang lebih besar.

6. Mendesak Presiden Jokowi untuk segera mundur dari jabatannya sebagai presiden Republik Indonesia, karena telah gagal dalam memimpin serta menimbulkan berbagai macam kekecauan di Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya Presiden Mahasiswa Unib Ridhoan menyatakan mereka hari ini adalah lanjutan atas aksi yang sebelumnya mereka lalukan.

Yaitu sebagai bentuk prihatin para mahasiswa atas apa yang telah dilakukan oleh Presiden Jokowi.

"Kita prihatin terhadap apa yang dilakukan Presiden Jokowi, mulai dari politik dinasti, ubah mengubah undang-undang di MK bahkan di MA. Ini merupakan upaya atau aksi lanjutan dari aksi kita sebelumnya," kata Ridhoan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved