Berita Rejang Lebong

Dapat Program PB dan CB, 14 Warga Binaan Lapas Curup Hirup Udara Bebas

Sebanyak 14 Orang warga binaan di Lapas Kelas II A Curup mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
14 warga binaan di Lapas Kelas IIA Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu mendapatkan program PB dan CB. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Sebanyak 14 warga binaan di Lapas Kelas II A Curup mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).

Meskipun masa pidananya belum habis, warga binaan dapat keluar dari penjara dengan program itu jika telah sesuai waktunya sesuai aturan. Program ini bertujuan untuk mengembalikan kembali warga binaan kepada masyarakat.

Kalapas Curup Ronaldo Devinci Talesa mengatakan, pemberian PB dan CB ini tidak dipungut biaya apapun. Rinciannya, 12 orang yang mendapatkan pembebasan bersyarat dan 2 orang lagi mendapatkan cuti bersyarat.

Program PB dan CB ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan lembaga pemasyarakatan sebagai unit pelaksana teknisnya untuk mengurangi tingkat hunian warga binaan yang sudah penuh atau over kapasitas. 

"Sehingga dengan adanya program ini setidak-tidaknya dapat mengurangi kepadatan warga binaan di dalam Lapas," jelas kalapas.

Sebelum dibebaskan, para warga binaan terlebih dahulu menjalani tes urin. Ini merupakan wujud dan komitmen Lapas Kelas II A Curup bersih dari Narkoba. Serta agar warga binaan tersebut dapat kembali kepada keluarga dan masyarakat dalam keadaan yang sehat dan terhindar dari penyalahgunaan narkotika.  

Warga binaan yang mendapatkan program pembebasan bersyarat tersebut telah diserahkan kepada pihak bapas, kejaksaan dan juga pihak keluarga untuk dilakukan bimbingan dan pengawasan selama menjalani program tersebut.

Diharapkan kepada warga binaan tersebut agar tidak melakukan pelanggaran hukum dan melaksanakan kewajibannya untuk lapor diri di Bapas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak bapas.

"Pengurusan untuk mendapatkan program ini tidak dipungut biaya sepeserpun, mereka sudah memenuhi syarat, sehingga layak mendapatkan haknya,” jelas Ronaldo.

Salah satu warga binaan yang namanya enggan disebutkan tak henti-hentinya mengucap syukur. Ia bisa bebas lebih awal dari masa hukuman yang seharusnya dijalani. 

“Alhamdulillah saya diberikan pembebasan bersyarat tanpa biaya apapun, insyallah saya bisa kembali menjadi masyarakat pada umumnya,” harap warga binaan.

Untuk diketahui, pembebasan bersyarat atau PB adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

Sementara itu cuti bersyarat atau CB adalah proses pembinaan di luar Rutan atau Lapas bagi narapidana yang dipidana paling lama satu tahun enam bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 ( dua pertiga ) masa pidana. Demikian diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU 22/2022).

Baca juga: 525 Warga Binaan Lapas Curup Terima Remisi HUT ke-79 RI, 2 Orang Langsung Bebas

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved