Pilwakot Bengkulu 2024
Pendaftaran Calon Walikota Bengkulu Dibuka 27-29 Agustus 2024, Simak Jadwal dan Persyaratan
KPU Kota Bengkulu akan segera membuka pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu sebagai peserta di Pilkada Serentak 2024.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu akan segera membuka pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu sebagai peserta di Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad menerangkan, pendaftaran calon walikota Bengkulu dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Untuk lokasinya di Sekretariat KPU Kota Bengkulu, Jl. WR. Soepratman Nomor 8 Kelurahan Bentiring Permai Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.
"Untuk 27 - 28 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB. Kalau hari terakhir pendaftaran, Kamis 29 Agustus 2024 mulai 08.00 s.d pukul 23.59 WIB," kata Rayendra, Minggu (25/8/2024).
Ia menjelaskan, Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan, selain warga negara Indonesia. Selain itu, Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Seperti bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lalu untuk syarat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. Kemudian berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Juga harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana.
Telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
"Syaratnya juga harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara," jelasnya.
Kemudian calon tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.
"Untuk persyaratan lengkapnya, bisa diakses melalui website maupun medsos KPU Kota Bengkulu, atau bisa ke sekretariat," lanjut Rayendra.
Bagi pasangan calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui link: https://bit.ly/3XfgE2A.
Pilwakot Bengkulu 2024
Pilwakot 2024
Pilwakot
Calon Walikota Bengkulu
KPU Kota Bengkulu
Pendaftaran
Pendaftaran Calon Kepala Daerah
| SAH! KPU Tetapkan Dedy-Ronny Tobing Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu Periode 2025-2030 |
|
|---|
| KPU: Penetapan Wali Kota Bengkulu Terpilih Usai Terima Salinan MK |
|
|---|
| Kapan Dedy Wahyudi Dilantik Jadi Walikota Bengkulu Terpilih? Nyatakan Siap Ikut Retret |
|
|---|
| Walikota Bengkulu Terpilih Dedy Wahyudi dan Wakilnya Ronny Tak Dilantik Serentak di 6 Februari 2025 |
|
|---|
| Respon Walikota Bengkulu Terpilih Dedy Wahyudi Usai Dedy-Agy Cabut Gugatan Sengketa Pilkada |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Kota-Bengkulu-Rayendra-Pirasad-soal-LHKPN-DPRD-terpilih.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.