Kawal Putusan MK

RESMI! DPR Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK, Kaesang Gagal Calon Wakil Gubernur 

Resmi, Komisi II DPR RI menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 sesuai aturan MK.

Editor: Rita Lismini
KompasTV
Foto Komisi II DPR RI. DPR Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK, Kaesang Gagal Jadi Calon Gubernur 

TRIBUNBENGKULU.COM - Resmi, Komisi II DPR RI menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 sesuai aturan Mahkamah Konsitusi (MK). 

Keputusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI.

Rapat tersebut membahas tentang perubahan PKPU untuk mengakomodasi putusan MK.

“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir. Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” ujar Doli di ruang rapat, Minggu (25/8/2024) dikutip dari Kompas.com. 

Doli kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam forum, dan langsung mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.

“Setuju,” jawab peserta rapat sambil diikuti pengetukan palu.

Kendati demikian, Kaesang yang disebut-sebut akan dicalonkan pada Pilkada Jawa Tengah gagal untuk mencalonkan diri. 

Sebelumnya wacana pencalonan Kaesang Pangarep itu terganjal dengan prasyarat usia.

Saat ini, usia Kaesang Pangarep belum genap 30 tahun.

Kaesang sendiri lahir pada 25 Desember 1994 (usia 29 tahun), di Kota Surakarta.

Untuk itu, Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024, karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.

Sebagai informasi MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024). 

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. 

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.

Selain itu, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

Kaesang Sempat Urus 3 Surat ke Pengadilan 

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep telah mengurus tiga surat sebagai syarat dalam pencalonannya sebagai bakal calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada Pilkada 2024. 

Putra bungsu Presiden RI Joko Widodo ini mengurus surat-surat tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (20/8/2024). 

"Surat diurus sebagai persyaratan pencalonan sebagai wakil gubernur Jateng," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2023). 

Djuyamto menjelaskan, ketiga surat tersebut adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang. 

"Ketiga surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," kata Djuyamto. 

Sebagai informasi, surat diurus Kaesang bertepatan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Dalam pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi itu, Kaesang dipastikan tidak bisa maju dalam kontestasi pilkada lantaran belum cukup umur. 

Namun, sehari setelahnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menganulir putusan MK dengan revisi UU Pilkada. DPR menggenakan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini. 

Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih. 

MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada. Putusan kontroversial MA dikaitkan dengan keuntungan yang akan didapatkan oleh Ketua Umum PSI itu yang mulai digadang-gadang maju pada Pilkada 2024. 

Seandainya menggunakan PKPU sebelum dibatalkan MA, putra bungsu Presiden Jokowi itu tidak memenuhi syarat maju menjadi gubernur atau calon gubernur karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang. 

Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak. 

Namun demikian, revisi UU Pilkada batal disahkan lantaran rapat paripurna DPR RI yang digelar Kamis (22/8/2024) tidak kuorum. 

Selain itu, dikebutnya RUU Pilkada ini juga ditentang masyarakat dengan menggelar berbagai aksi penolakan lantaran dianggap hanya demi kepentingan satu kelompok. 

Di sisi lain, KPU telah menegaskan, pendaftaran calon kepala daerah akan mengikuti putusan MK terbaru. 

Adapun Kaesang telah dideklarasikan oleh Partai Nasdem sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah berpasangan dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi untuk Pilkada Jawa Tengah 2024.

Dampak DPR RI Anulir Putusan MK

Polemik Badan Legislasi atau Baleg DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terus berlanjut.

Baleg DPR RI mengakali putusan MK dengan membuat putusan tersebut hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. 

Namun di sisi lain, Baleg DPR RI mengakomodir putusan Mahkamah Agung tentang batasan usia.

Putusan MA tentang batasan usia tersebut dapat berimplikasi pada mulusnya pencalonan Kaesang Pangarep di Pilkada Jawa Tengah.

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) kemudian merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) pada Rabu (21/8/2024). 

Pembahasan revisi itu bergulir usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus judicial review atas UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selasa (20/8/2024). 

Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut memuat, ambang batas (threshold) pengusungan calon kepala daerah di pilkada disetarakan dengan besaran persentase persyaratan calon perseorangan, yaitu berbasis jumlah penduduk. 

Ada pula Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan bukan saat pelantikan.

Revisi UU Pilkada pun disebut akan berlangsung kilat, dengan agenda rapat panitia kerja pembahasan pada pukul 13.00 WIB, serta pengambilan keputusan pada 19.00 WIB nanti. 

Hal itu menyebabkan sejumlah pihak menuding tindakan pemerintah dan DPR RI hari ini bertujuan untuk menganulir putusan MK.

Tidak lama setelah rapat Baleg DPR RI itu, muncul narasi Peringatan Darurat dan seruan aksi perlawanan dari masyarakat. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved