DKPP Nyatakan 5 Komisioner KPU Bengkulu Tengah Melanggar Kode Etik, Ini Sanksinya
DKPP RI telah memberikan putusan atas gugatan yang dilayangkan Dian Ozhari selaku kuasa hukum DPC PPP Bengkulu Tengah, Senin (26/8/2024).
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyatakan 5 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Putusan tersebut berdasarka gugatan yang dilayangkan Dian Ozhari selaku kuasa hukum DPC PPP Bengkulu Tengah, Senin (26/8/2024).
Sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta dan dipimipin oleh Hakim Ketua Edi Lugito.
Lima komisioner KPU Bengkulu Tengah tampak hadir dalam sidang putusan dengan nomor perkara 81-PKE-DKPP/V/2024.
Ketua KPU Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah sebagai Teradu 1, Nora Agustin sebagai teradu 2, Sukardi sebagai Teradu 3, Rianto sebagai Teradu 4 dan Alexander sebagai Teradu 5.
Dikutip dari laman Facebook DKPP, DKPP menyimpulkan bahwa Teradu 1 sampai Teradu 5 dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Berikut Isi Putusan DKPP:
Mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian.
Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Meiky Helmansyah selalu Ketua merangkap anggota KPU Bengkulu Tengah, terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu 2 Nora Agustin, Teradu 3 Sukardi, Teradu 4 Rianto dan Teradu 5 Alexander, masing-masing selaku anggota KPU Bengkulu Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan ini paling lama sejak putusan ini dibacakan.
Memerintahkan Badan pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi putusan ini.
"Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 anggota DKPP, yakni Edi Lugito sebagai Ketua merangkap anggota, J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade, Muhammad Tyo Aliansyah dan Toto Haryono, masing-masing selaku anggota, pada hari senin (15/7/2024) dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka pada hari ini senin (26/8/2024)," ujar Ratna Dewi Pettalolo.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum PPP Bengkulu Tengah, Dian Ozhari mengungkapkan, proses pelaporan pelanggaran kode etik telah disampaikan pihaknya ke DKPP setelah pelaksanaan perhitungan ulang pada Maret 2024 lalu.
"Untuk proses pelaporannya sudah lama, cuma kan banyak yang harus dilengkapi, mulai dari alat bukti, saksi-saksi dan dokumen-dokumen lainnya, setelah lengkap semua baru kita dapat jadwal sidang," ujar Dian, Senin (24/6/2024).
Pada pekan depan, Ketua dan anggota KPU Bengkulu Tengah dijadwalkan menjalani sidang pemeriksaan dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan pihak terkait/saksi.
Panggilan sidang tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh DKPP RI nomor 894/PS.DKPP/SET-04/VI/2024 tertanggal 21 Juni 2024.
Kelima komisioner KPU Bengkulu Tengah akan menjalani sidang DKPP di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu.
"Kita melakukan pengaduan terhadap pelanggaran kode etik dan tingkah laku penyelenggara dalam melaksanakan tugasnya pada saat pleno Kabupaten," ungkap Dian.
Menurutnya, pelanggaran terjadi sejak terdapat segel amplop coklat hasil pleno Kecamatan Pagar Jati terlepas dan diprotes oleh peserta pleno.
"Kemudian terjadi pada saat penetapan hasil pemilu di Kecamatan Pagar Jati, hampir 70 persen peserta pleno tidak menyetujui hal tersebut, namun Ketua KPU secara arogan menetapkan hal itu dan langsung menyatakan sah," kata Dian.
Saat ini, Kuasa Hukum PPP Bengkulu Tengah itu telah menyiapkan sejumlah saksi dan 27 alat bukti untuk menghadapi sidang tersebut.
"Semuanya sudah kita siapkan, target kita dari aduan ini, ada sanksi ataupun teguran kepada KPU Bengkulu Tengah, terkhusus Ketua KPU," ungkapnya. (**)
| KPU Bengkulu Tengah Tunggu Surat Resmi DPRD Terkait PAW 2 Anggota Dewan |
|
|---|
| Silpa Hibah Pilkada KPU dan Bawaslu Bengkulu Tengah Capai Rp 2,6 Miliar |
|
|---|
| Pilkada Berjalan Damai, KPU Bengkulu Tengah Beri Penghargaan ke Bupati Rachmat Riyanto |
|
|---|
| KPU Bengkulu Tengah Jadwalkan Pemusnahan Logistik Pilkada Tahun 2024 |
|
|---|
| KPU Bengkulu Tengah Gelar FGD Evaluasi Pilkada 2024, Tingkat Partisipasi Pemilih Dikritik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/5-komisioner-KPU-Bengkulu-Tengah-melanggar-kode-etik.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.