Rohidin dan Meriani
Tim Hukum Rohidin-Meriani Surati KPU dan Bawaslu Bengkulu Agar Tak Terpengaruh Intervensi Pihak Luar
Tim Hukum pasangan calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-Meriani ke KPU Provinsi Bengkulu
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tim Hukum pasangan calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-Meriani (Romer) ke KPU Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Provinsi Bengkulu, berkenaan dengan isu yang beredar terkait pencalonan dari paslon Romer.
"KPU itukan lembaga independen, jadi mereka melaksanakan tahapan ini sesuai dengan ketentuan. Tanpa terpengaruh intervensi dari pihak manapun. Kita berharap, KPU dengan profesionalnya untuk melaksanakan tahapan-tahapan ini," kata Perwakilan Tim Hukum Romer, Jecky Haryanto, usai menyerahkan surat kepada petugas di KPU Provinsi Bengkulu, Selasa (3/9/2024).
Ia menjelaskan, langkah ini guna menyikapi situasi terkini isu-isu pencalonan pasangan Rohidin Mersyah dan Meriani.
Dimana pihaknya merasa bahwa setiap gerakan-gerakan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu termasuk Tim Hukum Helmi-Mian yang berdampak merugikan pasangan Romer.
Menurutnya, ini merupakan narasi-narasi politik memanfaatkan isu hukum pencalonan yang ditujukan untuk mempengaruhi konsentrasi pemilih.
Baca juga: 14 Program Prioritas Bengkulu Optimis Pasangan Rohidin-Meriani Maju Pilgub Bengkulu 2024
"Kami sangat memahami dengan sangat baik situasi pihak KPU dan Pihak Bawaslu akibat pemanfaatan isu hukum ini. Kami yakin sepenuhnya KPU dan Bawaslu bekerja professional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Pihaknya memastikan pencalonan Rohidin-Meriani sah secara hukum karena sudah sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana dirubah menjadi PKPU 10 Tahun 2024 sebagai peraturan Teknis yang dipedomani oleh pihak-pihak penyelenggaran Pilkada, yang dipertegas SE Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024, tanggal 28 Agustus 2024.
Sementara berkaitan dengan, adanya narasi politik yang mengatakan bahwa PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana dirubah menjadi PKPU 10 Tahun 2024 bertentangan dengan putusan MK, hal itu adalah narasi yang keliru, justru PKPU tersebut telah sejalan dengan Putusan MK.
Baca juga: Tim Hukum Paslon Helmi-Mian & Elva-Makrizal Layangkan Somasi ke KPU dan Bawaslu di Pilkada Bengkulu
Ia menekankan bahwa Tim Hukum Rohidin-Meriani akan mengambil langkah-langkah untuk menyikapi narasi-narasi politik pihak-pihak tertentu.
Dengan menyampaikan kontra pendapat langsung secara tertulis ke KPU dan Bawaslu.
"Tidak bermasalah secara Hukum dan mengimbau kepada seluruh Tim pemenangan, Relawan, Simpatisan dan Pendukung untuk fokus memenangkan Romer," tutupnya.
Tim Hukum Helmi-Mian Somasi KPU dan Bawaslu
Tim Kuasa Hukum dari bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan-Mian serta Tim Kuasa Hukum bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Elva Hartati-Makrizal somasi KPU dan Bawaslu soal klausal aturan pencalonan kepala daerah dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Pasal 19 e.
Dalam surat itu, termuat agar KPU RI beserta KPU provinsi hingga kabupaten kota mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 2/PPU-XXI/2023 Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020.
Somasi ini, juga disampaikan ke Bawaslu RI ,Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Kita beri peringatan keras, ke KPU Bawaslu RI, KPU Bawaslu Provinsi Bengkulu, dan KPU Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. Kami beri waktu 10 hari, jika tidak akan dilaporkan ke DKPP," kata Muspani Juru Bicara Tim Hukum Helmi-Mian, Senin (2/9/2024).
Pihaknya meminta agar KPU RI membatalkan PKPU Nomor 8Tahun 2024 dan kembali ke aturan yang tertuang dalam putusan MK tersebut. Khususnya mengenai perhitungan masa jabatan calon kepala daerah.
"Kita ini ini diakomodir, tak perlu ada PKPU itu. Kita minta dianulir, sebelum tanggal 22 September penetapan pencalonan. Cabut PKPU Pasal 19e soal pencalonan," jelas Muspani.
Ditambahkan kuasa hukum lainnya, Agustam Rachman menilai bahwa dalam 3 putusan itu MK tidak membedakan antara jabatan definitif dan jabatan sementara.
Sehingga Kepala Daerah dan Pejabat Kepala Daerah (Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta Plt. Gubernur, Pit Bupati, Plt Walikota dan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota) yang telah menjalani masa jabatan 2, 5 tahun sudah dihitung sebagai satu kali periode masa jabatan.
"Siapapun yang telah menjalani 2 kali masa jabatan sebagai mana poin 3 diatas, maka sudah dihitung menjalani 2 periode masa jabatan sehingga tidak dapat mencalonkan diri lagi sebagai calon Kepala Daerah untuk ke 3 kalinya," jelas Agustam.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono mengatakan, pihaknya telah mengikuti aturan KPU RI untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Provinsi Bengkulu.
"Jadi kami, KPU Provinsi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan, atau yang bertentangan dengan aturan. Apapun yang kami lakukan sekarang itu sesuai dengan regulasi yang ada," kata Rusman.
Rohidin dan Meriani
Rohidin-Meriani
Petahana Rohidin Mersyah
Jecky Haryanto
Pilgub Bengkulu 2024
Pilkada Bengkulu 2024
| Jelang Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin-Meriani Dapat Dukungan Baru |
|
|---|
| Pas Foto Bermasalah, Paslon Rohidin-Meriani Perbaiki Berkas ke KPU Untuk Pilkada Bengkulu 2024 |
|
|---|
| Paslon Gubernur Rohidin-Meriani Serahkan Berkas Perbaikan ke KPU Provinsi Bengkulu |
|
|---|
| Paslon Gubernur Bengkulu Rohidin-Meriani Tuntas Jalani Tes Kesehatan Rohani Hingga Tengah Malam |
|
|---|
| Hal Ini yang Dilakukan Paslon Gubernur Rohidin-Meriani Sebelum Cek Kesehatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tim-Romer-ke-KPU.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.