Pilkada Bengkulu 2024

54 Pasangan Calon Kepala Daerah di Bengkulu Dinyatakan Bebas Narkoba Usai Jalani Tes Urine BNNP

54 paslon kepala daerah dinyatakan bebas dari narkoba, usai mengikuti tes urine yang dilaksanakan di BNNP Bengkulu.

|
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol Marjuki. 54 paslon kepala daerah dinyatakan bebas dari narkoba, usai mengikuti tes urine BNNP Bengkulu. 

Laporan wartawan TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU- 54 bakal Pasangan Calon (paslon) kepala daerah dinyatakan bebas dari narkoba, usai mengikuti tes urine yang dilaksanakan di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol Marjuki, saat diwawancarai wartawan Rabu (4/9/2024).

Sebanyak 54 orang tersebut teridiri dari pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati se-Provinsi Bengkulu.

Jadwal pelaksanaan tes urine di BNNP Bengkulu sudah dimulai sejak tanggal 28 Agustus dan berakhir pada tanggal 2 September 2024 kemarin.

"Hasilnya semua pasangan calon lolos tes urine, tidak ada yang terindikasi menggunakan narkoba," ungkap Marjuki.

Namun kendati demikian tetap ada 2 temuan dari 54 orang yang mengikuti tes urine di BNNP tersebut. Keduanya terpantau menggunakan Benzodiazepine (BZO) dan Morphine (MOP) dari hasil tes urine yang mereka jalani.

Kedua kandungan obat tersebut bisa memberikan hasil positif saat mereka menjalani tes urine. Kandungan BZO dan MOP tersebut didapati oleh petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap calon Bupati dan wakil Bupati.

Hanya saja BNN menolak untuk menyampaikan bupati dan wakil bupati mana yang ditemukan adanya kandungan BZO dan MOP tersebut pada urine-nya.

"Satu bupati, satu wakil bupati. Dari paslon berbeda dan daerah yang berbeda pula," kata Marjuki.

Setelag didalami diketahui Cakada yang didapati adanya kandungan BZO dan MPO di urine-nya tersebut memang sedang mengkonsumsi obat, yang mengandung BZO dan MPO.

Mereka juga sudah menunjukan obat-obatan yang mereka konsumsi lengkap dengan resep dokternya.

Umumnya obat yang mengandung zat BZO dan MOP dikonsumsi untuk mengurangi stres karena tekanan pekerjaan. Akan tetapi karena obat tersebut bukan obat sembarangan, sehingga memang harus dikonsumsi dengan menggunakan resep dokter.

"Ada rujukan rumah sakit dan beli berdasarkan resep dokter, aturan tersebut memang diperbolehkan dan sah secara hukum," ujar Marjuki.

Baca juga: Polisi Selidiki Belasan Remaja Teror Rumah Warga di Bengkulu, Diduga Geng Motor Bersenjata Tajam

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved