Aksi Bullying di Minsel
Bupati Minahasa Selatan Turun Tangan Soal Bullying Siswi SMP yang Digebuk dan Ditampar Berkali-kali
Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar turun tangan soal dugaan bullying siswi SMP yang digebuk dan ditampar berkali-kali.
TRIBUNBENGKULU.COM - Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar turun tangan soal dugaan bullying siswi SMP yang digebuk dan ditampar berkali-kali.
Diberitakan sebelumnya viral video aksi pembullyan yang dilakukan oleh segerombolan pelajar siswi SMP.
Video aksi bullying itu bahkan telah dibagikan berulang kali dan mendapat kecaman keras dari jagat maya.
Pasalnya, tindakan bullying yang dilakukan oleh segerombol siswi SMP tersebut berujung kekerasan yang sangat merugikan.
Korban sempat digebuk dan ditampar dengan keras berkali-kali yang dilakukan oleh pelaku secara bergantian.
Tak berselang lama, video aksi bullying itu pun langsung menjadi perhatian pemerintah kabupaten Minsel, khususnya Bupati Minsel.
Untuk menindaklanjuti video aksi bullying tersebut, Bupati Minsel Franky Donny Wongkar turut tangan.
Menurut pengakuan Bupati Minsel Franky Donny, korban merupakan siswi di SMP yang sama dengan pelaku.
Melalui Kadis PPA Minsel Erwin Schouten kepada Manado Post membeber saat ini terduga pelaku sementara dipantau timnya.
Mereka juga memutuskan untuk turun langsung ke lokasi sejak kejadian bullying tersebut viral tepatnya, Rabu (4/9/24)
Mengingat kasus bullying ini menjadi perhatian serius oleh Bupati Minsel, Franky Donny.
Aksi Bullying Minsel Viral
Viral di media sosial aksi bullying siswi SMP di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, rabu (4/9/24).
Video bullying ini viral di media sosial, khususnya aplikasi X (Twitter).
Video aksi bullying siswi SMP di Minahasa Selatan ibu bahkan telah dibagikan berulang kali di aplikasi X dan menuai kecaman dari warganet.
Salah satunya diunggah oleh akun X @Heraloebss pada Rabu, 04 September 2024.
Video unggahannya ditulis caption 'BULLYING NGGAK BISA DIBIARIN,"
"Dan terjadi lagi aksi bullying terhadap siswi SMP, Terlihat Korban bebera kali ditampar oleh para pelaku, lokasi Minsel,"
"STOP! Segala Tindakan kekerasan yang dilakukan dengan sengaja dan berulang oleh pihak yang merasa kuat kepada pihak yang dianggap Lemah," tulisnya dikutip TribunBengkulu.com.
Video berdurasi 24 detik itu memperlihatkan aksi bullying yang dilakukan oleh segerombolan remaja alias siswi SMP.
Tepatnya seorang siswi yang sedang mendapat tindakan bullying dari 4 hingga 5 orang siswi lainnya.
Ketiga pelaku bullying dalam peristiwa tersebut tampak masing-masing memberikan tamparan yang keras pada korban.
Mirisnya lagi para pelaku melayangkan tamparan hingga berkali-kali.
Tak hanya mendapat tamparan berkali-kali, korban juga sempat digebuk oleh salah satu pelaku.
Korban yang mendapat tindakan kekerasan itu hanya bisa terdiam saat berdiri sembari menatap mata para pelaku.
Diduga peristiwa tersebut terjadi di Minahasa Selatan, pulau Sulawesi.
Sejak video bullying ini viral di media sosial, warganet X pun ikut geram dengan aksi perundungan tersebut.
"Untuk pihak sekolah, berdayakan guru piketnya, apabila ada jam pelajaran yg guru tidak hadir y sering d kontrol," tulis akun @Kipyiksamgong.
"Bullying selalu terjadi karena sekolah tak punya nyali untuk menindak pelaku dan miskin empati kepada korban. Sekolah lebih memilih melindungi diri sendiri untuk menutupi kegagalannya," timpal akun @Cong_kene.
"Gak akan capek buat bantu ngeviralin perundungan," akun @PerlukahViral menambahkan.
Kini video perundungan itu pun telah disaksikan lebih dari 17 ribu pengguna X.
Hukum Pidana Bullying di Sekolah
Melansir laman Hukum Online, adapun yang dimaksud kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran.
Termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Terlebih anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya.
Kekerasan itu bisa dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain seperti petugas keamanan, petugas kebersihan, penjual makanan, petugas kantin, petugas jemputan sekolah, dan penjaga sekolah.
Adapun terkait pasal bullying di sekolah, baik pasal bullying fisik dan pasal bullying verbal, Pasal 76C UU 35/2014 mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Jika larangan melakukan kekerasan terhadap anak ini dilanggar, pelaku bisa dijerat Pasal 80 UU 35/2014:
- Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C UU 35/2014, dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
- Apabila anak mengalami luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
- Apabila anak meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
- Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan pada ayat (1), (2), dan (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
- Tambahan informasi, perihal pasal bullying di media sosial dapat Anda baca ulasannya dalam Jerat Hukum Pelaku Cyberbullying.
Patut dicatat, anak dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila keadaan dan perbuatan anak akan membahayakan masyarakat, yakni paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. (*)
Bupati Minahasa Selatan
Minahasa Selatan
Bupati Minsel
Aksi Bullying di Minsel
kasus bullying
Aksi Bullying
| Selidik Polisi Aksi Bullying di Minahasa Selatan yang Digebuk dan Ditampar Berkali-kali |
|
|---|
| Polisi Minta Video Bullying Siswi SMP di Sinonsayang Minahasa Selatan Tidak Disebarkan |
|
|---|
| Aksi Bullying Siswi SMP di Sinonsayang Sulawesi Utara: Dikeroyok, Ditampar dan Ditinju Berulang Kali |
|
|---|
| Respon Bupati Minahasa Selatan Soal Aksi Bullying Siswi SMPN 2 Sinonsayang 'Pelaku Dipantau' |
|
|---|
| Kasus Bullying SMP Minahasa Selatan Kembali Terjadi, Dulu Korban Tewas Kini Ditampar Berkali-kali |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.