Isu Ijazah Jokowi Palsu
'Apa yang Mau Diharapkan dari Jokowi' Roy Suryo Cs Ogah Mediasi Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Cs ditetapkan tersanngka kasus Ijazah Jokowi. Namun Roy Suryo juga tak mau dimediasi denganJoko Widodo (Jokowi). Kamis (20/11/2025).
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo tidak mau mediasi soal kasus Ijazah Jokowi
- Arsip Ijazah Jokowi Dimusnahkan KPU Surakarta
TRIBUNBENGKULU.COM - Meski ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, namun Roy Suryo Cs menolak untuk dimediasi dengan Presiden ke-7 Ri Joko Widodo (Jokowi).
Adanya usulan mediasi ini disampaikan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo mengatakan jika kasus ini tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun.
"Ini adalah kasus hukum dan tidak boleh ada intervensi institusi apapun yang mengubah kasus hukum ini menjadi kasus politik," kata Khozinudin, Kamis (20/11/2025).
Khozinudin juga mengatakan harusnya Komisi Percepatan Reformasi Polri mengevaluasi kinerja Polri yang dinilai kerap melakukan kriminalisasi selama satu dekade pemerintahan Jokowi.
"Jadi bukan alih-alih melakukan perdamaian, harusnya Tim Reformasi Polri mendorong polisi untuk bertindak profesional, yaitu dengan cara meminta polisi untuk membuka kembali kasus dugaan ijazah palsu yang merupakan perbuatan pemalsuan dokumen 263 KUHP di Bareskrim Polri yang telah dihentikan secara sepihak oleh Polri," ujar dia.
Ia pun mengecam sikap Komisi Percepatan Reformasi Polri yang mengusulkan mediasi antara Roy Suryo Cs dan Jokowi.
Terlebih Khozinudin menyebut perkara ini bukan kasus perdata, melainkan pidana murni.
"Apalagi melihat saudara Joko Widodo itu kan memang tidak pernah bisa dipegang kata-katanya, dan ketika diundang dalam mediasi damai di berbagai gugatan di pengadilan baik di Solo, Bantul dan di Jakarta tidak mau datang memenuhi panggilan hakim mediasi untuk melakukan proses perdamaian," ucap Khozinudin.
Jadi apa yang mau diharapkan dari seorang Jokowi dengan kredibilitas seperti itu," imbuh dia.
Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Tersangka yang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).
Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua.
| 'Saya Serahkan ke Allah' Jawaban Dokter Tifa Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Pesan Roy Suryo ke 7 Tersangka Lain Kasus Ijazah Jokowi: 'Tetap tegar ini Perjuangan kita Bersama' |
|
|---|
| Respon Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: 'Tersangka belum tentu terdakwa' |
|
|---|
| RESMI! Roy Suryo Cs Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Dikenakan Pasal Berlapis |
|
|---|
| Polisi Segera Tetapkan Tersangka soal Isu Ijazah Jokowi Palsu, Bagaimana Nasib Roy Suryo CS? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Roy-Suryo-Rismon-Sianipar-Tifauzia-Tyassuma-diperiksa-sebagai-tersangka.jpg)