Berita Rejang Lebong

Kakak Adik Pelaku Penganiayaan Warga Kota Bengkulu di Bengko Rejang Lebong Dijerat Pasal Berlapis

Pelaku penganiayaan dua warga Kota Bengkulu di Desa Bengko Kecamatan Sindang Dataran Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu ternyata kakak adik.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Polsek Sindang Dataran amankan kakak adik yang aniaya dua warga Kota Bengkulu di Desa Bengko Kecamatan Sindang Dataran Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Rabu (4/9/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Pelaku penganiayaan dua warga Kota Bengkulu di Desa Bengko Kecamatan Sindang Dataran Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu ternyata kakak adik.

Setelah menganiaya dan membacok korban pada Jumat (30/8/2024), kakak adik berinisial AS (29) dan RS (16) warga Desa Bengko Kecamatan Sindang Dataran, saat ini sudah diamankan di Mapolsek Sindang Dataran 

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang merupakan kakak adik ini terancam dijerat dengan pasal berlapis. 

Kapolsek Sindang Dataran, Iptu Muhamad Azhara mengatakan kedua pelaku terancam pasal 170 ayat (1) ayat (2) ke-1 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (1) ayat (2) KUHPidana.

Dalam Pasal 170 KUHPidana, pelaku terancam pidana penjara maksimal 9 tahun kurungan. Kemudian dilapis juga dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 penjara. 

"Pasal berlapis, pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP," kata kapolsek. 

Kapolsek menjelaskan, penerapan pasal berlapis ini sebagai efek jera untuk mengurangi terjadinya tindakan serupa dikemudian hari. Ia mengimbau masyarakat untuk berpikir serta bersikap tenang dan tak melakukan tindakan kriminalitas. 

"Juga korbannya ini cukup parah lukanya, korbannya warga Kota Bengkulu yang memiliki kebun di sini," lanjut kapolsek. 

Adapun kronologi penangkapan kedua pelaku terjadi pada Rabu (4/9/2024) siang. Unit Reskrim Polsek Sindang Dataran mendapatkan informasi  keberadaan para pelaku.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kapolsek langsung memimpin anggotanya melakukan penangkapan di sebuah rumah yang ada di Dusun I Desa Bengko Kecamatan Sindang Dataran.

Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan dan kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Sindang Dataran guna penyidikan lebih lanjut. 

"Pada saat diamankan keduanya tak melakukan perlawanan, langsung dibawa ke Mapolsek Sindang Dataran," jelas kapolsek. 

Baca juga: Pendaftaran CPNS Pemkab Rejang Lebong Segera Berakhir, Lima Formasi Ini Nihil Pendaftar

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved