Pilgub Bengkulu 2024

KPU Umumkan Hasil Penelitian Berkas Administrasi Cagub Bengkulu pada Kamis 5 September 2024

KPU Provinsi Bengkulu akan mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu 2024, pada Kamis.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono. Hasil penelitian persyaratan administrasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu 2024 akan diumumkan, pada Kamis (5/9/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu akan mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu 2024, pada Kamis (5/9/2024). 

Diketahui, saat ini ada 2 bakal pasangan calon Gubernur Bengkulu, yang akan bertarung di Pilkada Serentak 2024. Pertama ada bakal pasangan calon Helmi Hasan-Mian, yang melakukan pendaftaran pada 27 Agustus 2024. Kedua, ada pasangan Rohidin Mersyah-Meriani, yang mendaftar pada 29 Agustus 2024.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono menjelaskan hasil penelitian berkas ini merupakan seluruh berkas yang telah diajukan, dari masing-masing bakal pasangan calon, juga meliputi hasil tes kesehatan.

"Tim telah lakukan pemeriksaan seluruh berkas yang masuk dengan seksama. Nanti disampaikan kepada setiap bakal pasangan calon," ujar Rusman.

Dijelaskannya, bila nanti dari hasil penelitian persyaratan administrasi itu, terdapat syarat yang belum lengkap atau tidak memenuhi ketentuan, maka Tim KPU Provinsi Bengkulu akan memberitahukan pada yang bersangkutan untuk dapat melakukan perbaikan.

"Sesuai di PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu, ada waktu perbaikan, tanggal 6-8 September nanti," kata Rusman. 

Pasalnya, persyaratan ini dinilai penting untuk tahap berikutnya, yakni penetapan pasangan calon, bisa dinyatakan memenuhi syarat, termasuk dari hasil tes kesehatan. 

"Hasil ini akan menjadi pertimbangan penting dalam menilai kelayakan setiap bakal calon untuk maju dalam Pilkada nanti," jelas Rusman.

Baca juga: Penjelasan KPU Provinsi Bengkulu Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah di PKPU Nomor 8/2024

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved